ACT
Kok Potongan Donasi ACT 13,7 Persen Lebih Besar Dibanding Aturan Pemerintah? Penjelasan Ibnu Khajar
Pemotongan uang donasi sekitar 13,7 persen juga digunakan untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.
TRIBUN-TIMUR.COM - Aksi Cepat Tanggap (ACT) memotong uang donasi sebesar 13,7 persen setiap tahunya untuk kegiatan operasional.
Hal ini disampaikan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ibnu Khajar, Senin (4/7/2022).
Pemotongan uang donasi sekitar 13,7 persen juga digunakan untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.
Baca juga: Rekam Jejak Ibnu Khajar Bos ACT Gaji Rp100 Juta Sebulan Dituding Biayai Terorisme, Karier Melejit
Berdasarkan dokumen laporan keuangan ACT tahun 2020 yang diunggah di laman resmi act.id, tercatat bahwa total donasi di tahun tersebut mencapai Rp 519.354.229.464.
Jika ACT memotong dana donasi sebesar 13,7 persen, maka ACT paling sedikit mendapatkan dana sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional.
Donasi tersebut diketahui didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.
Pemotongan donasi yang diambil ACT terbilang besar.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, potongan maksimal untuk donasi sosial hanyalah 10 persen.
Sementara untuk zakat, infak, dan sedekah, potongan maksimalnya sebesar 12,5 persen.
Penjelasan Soal Pemotongan 13,7 Persen
Saat ditanya terkait besarnya potongan donasi tersebut, Ibnu pun berdalih bahwa ACT bukanlah lembaga amal, tapi lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat.
Selain itu Ibnu menegaskan ACT bukan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen.
Serta bukan lembaga pengumpul sumbangan melainkan organsiasi nirlaba alias NGO.
"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag."
"Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," terang Ibnu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rekam-jejak-Ibnu-Khajar-Presiden-ACT.jpg)