ACT
Kok Potongan Donasi ACT 13,7 Persen Lebih Besar Dibanding Aturan Pemerintah? Penjelasan Ibnu Khajar
Pemotongan uang donasi sekitar 13,7 persen juga digunakan untuk membayar gaji karyawan dan para petinggi di ACT.
Kementerian Sosial Periksa Pimpinan ACT Hari Ini
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Sosial akan memeriksa pihak lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada hari ini, Selasa (5/7/2022).
Pemeriksaan ini dilakukan terkait adanya dugaan penyelewenangan dana oleh ACT.
Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemensos.
"Hari ini, Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ucap Harry kepada Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).
Harry menjelaskan bahwa Kemensos melalui Irjen memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.
Kewenangan Kementerian Sosial dalam hal pengawasan, kata Harry, diatur pada Pasal 22 ayat 2 Permensos 8 Tahun 2021.
Bahwa pengawasan dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Satgas Penertiban.
Selama ini, Harry mengatakan Kemensos mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, termasuk pengumpulan dana yang dilakukan oleh ACT.
Selain itu, Harry mengatakan penyelenggaran PUB dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat.
Serta tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," pungkas Harry.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen, Sebut Digunakan untuk Operasional, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/05/presiden-act-akui-adanya-potongan-uang-donasi-137-persen-sebut-digunakan-untuk-operasional?page=all.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno Widyastuti
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Rekam-jejak-Ibnu-Khajar-Presiden-ACT.jpg)