Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACT Potong Uang Donasi 13,7 Persen Setara Rp71 Miliar, Ibnu Khajar Sebut Untuk Gaji Petinggi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menyebut hasil donasi yang dikumpulkan ACT juga digunakan untuk kepentingan pribadi petingginya.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Ilustrasi uang dan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menyebut hasil donasi yang dikumpulkan ACT juga digunakan untuk kepentingan pribadi petingginya. 

Artinya paling sedikit ACT memotong sebesar Rp 71,15 miliar untuk dana operasional mereka.

Donasi tersebut didapat dari 348.300 donatur dan disebar melalui 1.267.925 transaksi keuangan melalui 281.000 aksi kemanusiaan.

ACT mengeklaim program mereka menjangkau 8,7 jiwa di beberapa daerah termasuk daerah rawan konflik di luar negeri yang membutuhkan bantuan kemanusiaan.

Dana untuk kepentingan pribadi

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) Ivan Yustiavandana mengungkapkan, PPATK sudah menganalisis adanya dugaan penyelewengan dana di ACT

Dedi menyebutkan transaksi yang dilakukan ACT sudah lama diproses untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

Ivan mengatakan, ada dua indikasi penyelewengan yang dilakukan oleh para petinggi AC

Pertama terkait transaksi untuk kepentingan pribadi, kedua transaksi untuk aktivitas terlarang.

Hasil penelusuran PPATK, kata Ivan, sudah diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dalih Bukan Lembaga Amal, ACT Akui Potong 13,7 Persen Donasi untuk Operasional"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved