Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

ACT Potong Uang Donasi 13,7 Persen Setara Rp71 Miliar, Ibnu Khajar Sebut Untuk Gaji Petinggi

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menyebut hasil donasi yang dikumpulkan ACT juga digunakan untuk kepentingan pribadi petingginya.

Editor: Ansar
Kolase TribunTimur.com
Ilustrasi uang dan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar.Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menyebut hasil donasi yang dikumpulkan ACT juga digunakan untuk kepentingan pribadi petingginya. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Lembaga filantropis Aksi Cepat Tanggap (ACT) jadi sorotan gegara adanya dugaan penyelewangan anggaran kemanuasiaan.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) menyebut hasil donasi yang dikumpulkan ACT juga digunakan untuk kepentingan pribadi petingginya.

Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar mengungkap fakta saat temuan PPATK tersebut ribut di media sosial.

Ibnu Khajar mengakui ada pemotongan sebesar 13,7 persen dari total uang donasi yang diperoleh per tahunnya.

Pemotongan tersebut, kata Ibnu Khajar, digunakan untuk operasional, termasuk membayar gaji karyawan dan para petinggi ACT.

"Soal potongan dana kami sebutkan 13,7 persen. Jadi ACT ambil untuk operasional 13,7 persen," ucap Ibnu saat konferensi pers di kantor ACT, Menara 165 TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022) malam.

Pemotongan itu terbilang besar jika melihat regulasi yang ada.

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan yang menyebutkan potongan maksimal untuk donasi sosial hanya 10 persen.

Sedangkan zakat, infak, dan sedekah maksimal 12,5 persen.

Banyaknya pemotongan yang dilakukan ACT pun dijawab Ibnu.

Dia menyebutkan ACT bukanlah lembaga amal, melainkan sebuah lembaga kemanusiaan swadaya masyarakat. 

Ibnu menjelaskan ACT bukan merupakan lembaga zakat infak dan sedekah yang memiliki aturan pemotongan 12,5 persen dan juga bukan lembaga pengumpul sumbangan melainkan organsiasi nirlaba alias NGO.

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag.

Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," ucap dia.

Dalam dokumen laporan keuangan ACT 2020 yang dipublikasikan lewat situs resmi ACT disebutkan total donasi di tahun itu mencapai Rp 519.354.229.464.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Medium

    Large

    Larger

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved