Rutan Pinrang Bolehkan Kunjungan Tatap Muka, Ini Syaratnya
"Kunjungan masih bersifat terbatas hanya keluarga inti yang bisa masuk," katanya, Minggu (3/7/2022).
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Setelah dua tahun ditutup karena pandemi Covid-19, Rutan Kelas IIB Pinrang kini membolehkan kunjungan tatap muka bagi warga binaan.
Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Wahyu Trah Utomo menuturkan, kunjungan tatap muka akan dimulai hari Senin (4/7/2022) dengan beberapa ketentuan dan persyaratan.
"Kunjungan masih bersifat terbatas hanya keluarga inti yang bisa masuk," katanya, Minggu (3/7/2022).
Tidak hanya itu, lanjut Wahyu, pengunjung juga wajib vaksin booster.
Dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau barcode peduli lindungi.
Jika belum booster, pengunjung bisa menunjukkan rapid atau swab test.
Sementara untuk tahanan, Wahyu mengatakan, tahanan yang ingin dibesuk harus mempunyai surat izin besukan dari pihak penahan.
Tahanan dan narapidana hanya bisa dibesuk satu orang dan sekali dalam seminggu.
"Kunjungan ini sifatnya terbatas. Hanya diperbolehkan membesuk satu orang dan seminggu sekali," tuturnya.
Adapun jadwal besuk tahanan dan narapidana dibedakan setiap harinya.
Jadwal besuk untuk tahanan yakni Senin, Rabu, dan Jumat.
Untuk narapidana yakni Selasa, Kamis dan Sabtu.
Jam besuk untuk Senin-Kamis dimulai pukul 09.00 Wita-14.15 Wita.
Selanjutnya Jumat dan Sabtu pukul 09.00-11.00 Wita