Penemuan Mayat di Mangasa
Polisi Beberkan Peran Pasutri Pembunuh Wanita Paruh Baya yang Mayatnya Ditemukan di Gowa
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-GOWA.COM - Polisi membeberkan peran pasangan suami istri (pasutri) pelaku pembunuhan terhadap Daeng Nillang (67).
Kedua pelaku berhasil dibekuk tak lama setelah penemuan jenazah almarhumah.
Jasad korban ditemukan terbungkus karung goni di semak-semak di atas tanggul Lingkungan Mangasa, Kelurahan Pandang-pandang, Kecamatan Somba Opu, Gowa Sulsel, Jumat (1/7/22)
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Reonald Truly Sohomuntal Simanjuntak menjelaskan kronologi pembunuhan tersebut.
Awalnya, Daeng Nillang dilaporkan pada 30 Mei 2022
Keluarga korban pun melapor hilangnya Daeng Nillang ke Polsek Tamalate Makassar pada 10 Juni 2022
Menurut AKBP Reonald, karena merasa curiga atas hilangnya korban, pihak Polsek meminta Polrestabes Makassar untuk memback up kasus tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengungkap pelaku dugaan pembunuhan itu, pada (1/7/22)
Dia menyebut inisial pelaku yakni DNF (27) dan DT (40). Keduanya pasangan suami istri
"Hasil pemeriksaan kedua pelaku mengakui membunuh korban pada tanggal 30 Mei 2022," ujarnya
Pelaku membunuh korban di Jl Manuruki Makassar.
Korban awalnya datang menagih utang kepada perempuan inisial DN (27) di rumahnya di Jalan Mannuruki, Makassar, Senin (30/5/22).
Namun, korban Daeng Nillang dan pelaku DNF terlibat cekcok.
"Pelaku kemudian memukul korban dengan menggunakan batako dan menikam korban berulang kali pakai pisau," jelasnya
Setelah membunuh korban, pelaku DNF menunggu suaminya yakni DT pulang bekerja.