Mafia Tanah
Polda Sulsel Resmi Tahan Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said Setelah 104 Hari Jadi Tersangka
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat pemberitahuan bernomor: B/369/III/Res.1.9/2022/ Krimum tertanggal 18 Maret 2022.
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
Adapun disangkakan terhadap Ernawati Yohanis dan Ahimsa Said, yakni pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, subsider 264 ayat 1 dan 2 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Untuk kasus ini. Kalau ancaman di atas lima tahun, maka berarti dia memenuhi syarat ditahan oleh penyidik,” ujar Prof Hambali Thalib belum lama ini.
Menurutnya, tersangka juga bisa dilakukan penahanan jika dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, mengulangi perbuatannya, serta mempersulit pemeriksaan.
“Jadi ada alasan seorang bisa ditahan tanpa menggugurkan status tersangka,” jelas Prof Hambali menambahkan.
Senada dikatakan Pakar Hukum Unibos Makassar Marwan Mas.
Ia menilai ada pertimbangan oleh penyidik belum menahan tersangka.
Namun, kata Prof Marwan, berdasarkan ancaman pidana pasal 263 KUHP yang diancam pidana selama 6 tahun, mestinya ditahan.
“Makanya kalau polda ingin lebih efektif proses penyidikannya, apalagi sudah dua kali tersangka dipanggil untuk diperiksa, tapi tidak dipenuhi, sehingga sudah ada dasar hukum bagi polda melakukan penahanan terhadap tersangka,” katanya. (*)