Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketua DPRD Maros Tidak Setuju Aturan Wajib Pakai PeduliLindungi Tiap Beli Minyak Goreng Curah

“Pasti bakalan tibet, apalagi masih banyak pedagang yang kurang pandai menggunakan HP, itu pasti akan kesulitan,” katanya.

Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Waode Nurmin
TribunMaros.com/Nurul Hidayah
Ketua DPRD Maros, Patarai Amir menolak kebijakan baru setiap pembelian minyak goreng harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi 

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim kebijakan baru soal jual-beli minyak goreng curah untuk membuat tata kelola distribusi Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) lebih akuntabel dan terpantau.

Sistem penjualan dan pembelian MGCR akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Masyarakat yang belum punya PeduliLindungi masih bisa membeli dengan menunjukkan NIK.

Luhut menyebut pembelian MGCR di tingkat konsumen akan dibatasi maksimal 10 kg untuk satu NIK per harinya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved