Haji 2022
Alasan PPIH Tolak JCH Berangkat Haji Saat Hamil
Tenri Sau Mana (45) diketahui positif hamil saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Asrama Haji Sudiang
Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satu jamaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Wajo Tenri Sau Mana (45) diketahui positif hamil saat melakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik Asrama Haji Sudiang.
Hal tersebut diketahui setelah melakukan tes urine.
Diperkuat saat pemeriksaan lebih lanjut di Rumah Sakit Ananda.
Tenri Sau Mana terdeteksi telah hamil selama 15 minggu.
Hal tersebut membuat jamaah kelahiran Jambi itu ditolak oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untuk lanjut berangkat ke tanah suci.
Sekretaris PPIH, Ikbal Ismail menjelaskan alasan mengapa jamaah yang sedang hamil dilarang berangkat menunaikan ibadah haji.
Menurutnya, ada beberapa alasan yang menjadi kekhawatiran PPIH untuk memberangkatkan jamaah yang sedang hamil.
Pertama jika usia kehamilan minggu pertama sampai 16, dikhawatirkan keguguran.
Sementara untuk usia kehamilan minggu ke-26 ke atas, ditakutkan jamaah melahirkan sebelum waktunya.
Adapun yang diperbolehkan, kata dia, adalah usia kehamilan 16 sampai 26 minggu.
"Makanya aturan kesehatan melarang bagi jamaah yang hamil di usia itu," kata Ikbal.
Ikbal menyebutkan sebelumnya telah keliling ke berbagai daerah untuk menyampaikan hal tersebut.
"Waktu saya keliling daerah imbauan saya ke jemaah itu untuk usia subur," katanya.
"Mungkin hamil dluan sebelum saya datang lakukan manasik," tambahnya.
Lebih lanjut Ikbal mengatakan bahwa jamaah tersebut telah siap berangkat bersama sang suami.
Namun karena hamil, sehingga ia dipulangkan ke kampung halaman.
sementara suaminya tetap lanjut berangkat ke tanah suci.
"Awalnya istrinya meminta suami menunda tahun depan. Tapi setelah mereka berdiskusi sama keluarga, suaminya diizinkan untuk berangkat," kata Ikbal. (*)