Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencairan Insentif Pj Ketua RT/RW di Makassar Terkendala Revisi Perwali

Jika Perwali tersebut sudah disahkan, para camat sudah bisa melakukan pembayaran insentif para Pj ketua RT/RW.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi - Insentif Pj ketua RT/RW di Makassar hingga saat ini belum cair. Pencairan insentif Pj ketua RT/RW belum bisa dilakukan karena terkendala regulasi. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Insentif Pj ketua RT/RW di Makassar belum juga cair. 

Padahal mereka menjabat pada Maret 2022 lalu berdasarkan SK yang dikeluarkan wali kota.

Hingga kini, belum juga ada kejelasan kapan insentif mereka diberikan oleh camat masing-masing.

Kepala Bagian Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Pemkot Makassar, Haru Rani, menjelaskan, pencairan insentif Pj ketua RT/RW belum bisa dilakukan karena terkendala regulasi.

Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur hal tersebut belum disetujui oleh Pemerintah Provinisi Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, Biro Hukum Pemprov Sulsel meminta Pemkot Makassar untuk merevisi beberapa hal dalam perwali tersebut.

Revisi yang dimaksud ada pasal 16, diminta ditambahkan supaya dasar untuk pembayaran insentif bisa lebih kuat.

"Ada yang mau ditambahkan supaya mereka kuat untuk melakukan pembayaran instensif itu," berbunyi.

Pihaknya pun sudah menyelesaikan revisi tersebut kemudian diajukan kembali ke Biro Hukum Pemprov Sulsel.

"Revisi Perwali sudah ada di Biro Hukum Sulsel. Ada di sana tawwa sekarang. Sementara diperiksa. Sudah sebulan lalu diajukan," ungkap Harun Rani.

Jika Perwali tersebut sudah disahkan, para camat sudah bisa melakukan pembayaran insentif para Pj ketua RT/RW.

"Dimohon kesabarannya ini Pj ketua RT RW karena adaji dan tidak akan mungkin tidak dibayarkan. Cuman menunggu waktu," tambahnya. 

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Makassar, A Arianto membenarkan Perwali tesebut masih dalam proses fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sulsel.

Menurutnya, Perwali tersebut sementara disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat.

"Semoga minggu ini selesai difasilitasi dan bisa ditetapkan," harapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved