Korupsi Dana Desa
Modus Dugaan Korupsi yang Dilakukan Kades Mabonta di Lutim, Langsung Ditahan di Polres Luwu Timur
Hamansi diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Mabonta tahun anggaran 2019-2021.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh. Irham
Tribun Lutim
Kepala Desa Mabonta, Hamansi ditahan oleh penyidik Kejari Luwu Timur dan dititip di Polres Luwu Timur atas dugaan korupsi APBDes Mabonta tahun anggaran 2019-2021, Rabu (22/6/2022).
Itu sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
Selain itu, tersangka membuat bukti pertangungjawaban keuangan secara fiktif.
Seharusnya setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 151.706.381.6, yang telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.(*)