Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Korupsi Dana Desa

Modus Dugaan Korupsi yang Dilakukan Kades Mabonta di Lutim, Langsung Ditahan di Polres Luwu Timur

Hamansi diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Mabonta tahun anggaran 2019-2021.

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh. Irham
Tribun Lutim
Kepala Desa Mabonta, Hamansi ditahan oleh penyidik Kejari Luwu Timur dan dititip di Polres Luwu Timur atas dugaan korupsi APBDes Mabonta tahun anggaran 2019-2021, Rabu (22/6/2022). 

MALILI, TRIBUN-TIMUR.COM  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur masih melakukan penyidikan dugaan korupsi di APBDes Mabonta, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.

Dalam kasus ini, Kepala Desa Mabonta, Hamansi sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Hamansi diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Mabonta tahun anggaran 2019-2021.

Hamansi pun sudah ditahan oleh penyidik Kejari Luwu Timur dan dititip di Polres Luwu Timur, Rabu (22/6/2022).

Kasi Intelijen Kejari Luwu Timur, Kasi Intelijen Kejari Luwu Timur, Bara Mantio Irsahara mengatakan kejaksaan masih melakukan penyidikan.

Kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini pasca Kepala Desa Mabonta sudah ditetapkan tersangka.

"Kemungkinan bisa saja (ada tersangka lain), tergantung nanti hasil penyidikan," kata Bara, Rabu malam.

Bara mengatakan penyidik Kejari Luwu Timur telah memeriksa 15 saksi dalam kasus ini.

"Sudah diperiksa sekitar 15 saksi," imbuh dia.

Hamansi sebelum ditahan, menjalani pemeriksaan di lantai dua Kejari Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Hamansi meninggalkan Kejari Luwu Timur sekitar pukul 18.02 Wita. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan.

Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Tersangka juga diduga mengelola langsung anggaran dana desa terkait pembangunan pekerjaan fisik.

Selain itu, tersangka juga melakukan pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan pembangunan fisik.

Dimana, seharusnya pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan secara swakelola dan penyedia barang/ jasa dilaksanakan oleh TPK.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved