Korupsi Dana Desa
Modus Dugaan Korupsi yang Dilakukan Kades Mabonta di Lutim, Langsung Ditahan di Polres Luwu Timur
Hamansi diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Mabonta tahun anggaran 2019-2021.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Muh. Irham
MALILI, TRIBUN-TIMUR.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur masih melakukan penyidikan dugaan korupsi di APBDes Mabonta, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur.
Dalam kasus ini, Kepala Desa Mabonta, Hamansi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hamansi diduga melakukan tindak pidana korupsi APBDes Mabonta tahun anggaran 2019-2021.
Hamansi pun sudah ditahan oleh penyidik Kejari Luwu Timur dan dititip di Polres Luwu Timur, Rabu (22/6/2022).
Kasi Intelijen Kejari Luwu Timur, Kasi Intelijen Kejari Luwu Timur, Bara Mantio Irsahara mengatakan kejaksaan masih melakukan penyidikan.
Kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini pasca Kepala Desa Mabonta sudah ditetapkan tersangka.
"Kemungkinan bisa saja (ada tersangka lain), tergantung nanti hasil penyidikan," kata Bara, Rabu malam.
Bara mengatakan penyidik Kejari Luwu Timur telah memeriksa 15 saksi dalam kasus ini.
"Sudah diperiksa sekitar 15 saksi," imbuh dia.
Hamansi sebelum ditahan, menjalani pemeriksaan di lantai dua Kejari Luwu Timur, Jl Soekarno Hatta, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili.
Hamansi meninggalkan Kejari Luwu Timur sekitar pukul 18.02 Wita. Ia dibawa menggunakan mobil tahanan.
Tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.
Tersangka juga diduga mengelola langsung anggaran dana desa terkait pembangunan pekerjaan fisik.
Selain itu, tersangka juga melakukan pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan pembangunan fisik.
Dimana, seharusnya pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan secara swakelola dan penyedia barang/ jasa dilaksanakan oleh TPK.
Itu sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di desa.
Selain itu, tersangka membuat bukti pertangungjawaban keuangan secara fiktif.
Seharusnya setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah.
Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Akibat perbuatan tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 151.706.381.6, yang telah diaudit oleh Inspektorat Kabupaten Luwu Timur.(*)