Pemkab Larang Fashion Show Waria di Tanrutedong Sidrap
Dia mengatakan polemik kegiatan pindah rumah dan khatam Alquran yang dirangkaikan fashion show terus bergulir di masyarakat.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP - Pemerintah Kabupaten Sidrap melarang acara Fashion Show waria di Kelurahan Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue.
Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, usai memimpin rapat dengan unsur forkopimda, MUI, tokoh masyarakat serta tokoh agama, Selasa (21/06/2022).
Dia mengatakan polemik kegiatan pindah rumah dan khatam Alquran yang dirangkaikan fashion show terus bergulir di masyarakat.
Bahkan menurutnya, beberapa tokoh masyarakat, tokoh agama, termasuk MUI Sidrap telah menghadap ke Bupati Sidrap terkait hal tersebut.
"Mereka meminta untuk tidak mengizinkan kegiatan acara hajatan yang dirangkaikan silaturahmi waria atau fashion show waria di Sidrap," katanya.
Sudirman menuturkan, semua unsur baik dari kepolisian, TNI dan pemerintah daerah tidak memberikan atau mengeluarkan izin terkait pelaksanaan fashion show waria tersebut.
"Adapun kegiatan hajatan pindah rumah dan khatam quran di silahkan dan tidak dipermasalahkan. Kami akan menurunkan Satpol PP, bersama TNI/Polri untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan,” jelasnya.
Dikatakan pemantauan ini dilaksanakan mulai satu hari sebelum acara hingga berlangsungnya acara.
“Bilamana ditemukan adanya unsur atau gambaran kegiatan fashion show waria atau semacamnya dalam acara hajatan tersebut, akan kami berhentikan sekalian dengan kegitan hajatan pindah rumah dan khatam quran yang dilaksanakan oleh penyelenggaranya," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, surat izin penggunaan tempat yang disetujui Pemerintah Kelurahan Tanrutedong, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, dipersoal.
Surat tersebut terkait izin penggunaan tempat yakni Lapangan Sepakbola Andi Takko Tanrutedong untuk hajatan dan tasyakuran rumah dan khatam quran yang dirangkaikan silaturahmi waria (fashion show).
Dengan ketentuan menjaga keamanan dan ketertiban, menjaga hal-hal yang dapat meresahkan masyarakat, dan menjaga kebersihan lapangan setelah digunakan.
Surat rekomendasi bernomor 19/KT/V/2022 dan ditandatangi oleh Lurah Tanrutedong, Andi Refo itu ditujukan ke Kapolsek Dua Pitue.
Ditembuskan ke Camat Dua Pitue, Danramil 1420-05 Dua Pitue dan Kepala Lingkungan 1 Tanrutedong.
Surat itu dibuat tanggal 25 Mei dan rencananya kegiatan digelar pada 25 Juni 2022 mendatang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/takko00.jpg)