Anak Jalanan
Empat Anak di Makassar Ditemukan Isap Lem dari Hasil Mengemis
Tim Reaksi Cepat (TRC) Saribattang Dinas Sosial baru saja menjaring empat anak mengonsumsi atau mengisap lem dari hasil mengemis.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
"Tidak dilarang untuk memberi, tapi jangan dibiasakan, apalagi ada Perda yang mengatur juga dikuatkan dengan fatwa MUI," jelas Achi.
Diketahui, Pemkot Makassar sudah lama mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 dan Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan pengamen.
Kemudian pada 27 Oktober 2021 Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan juga mengeluarkan fatwa haram memberi uang kepada anjal, gepeng, dan pengemis.
Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Sulawesi Selatan Nomor 01 Tahun 2021 tentang Eksploitasi dan Kegiatan Mengemis di Jalanan dan Ruang Publik.
Bagi pemberi, haram memberi kepada peminta-minta di jalanan dan ruang publik karena mendukung pihak yang mengeksploitasi pengemis serta tidak mendidik karakter yang baik. (*)