Hotman Paris Hutapea
Setelah Berseturu dengan Iqlima Kim Kini Hotman Paris Kena Masalah Lagi, Dilapor Soal Ijazah Palsu
Ahsanul menambahkan, pelaporan Andar terhadap Hotman Paris dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan
TRIBUN-TIMUR.COM - Hotman Paris Hutapea kini tesangkut masalah hukum lagi setelah kasusnya bersama eks asisten pribadi, Iqlima Kim mulai meredup.
Pengacara kondang Hotman Paris kali ini dilaporkan ke Kepolisian oleh seorang yang juga berprofesi sebagai pengacara atau advokat.
Hotman Paris dilaporkan dalam dugaan terkait tudingan pemalsuan ijazah.
Adapun pelapor Hotman Paris bernama Andar Situmorang.
Di tengah kepopulerannya sebagai advokat kondang yang wara-wiri di layar kaca, Hotman Paris juga kerap disambangi sejumlah kasus.
Baca juga: Perseteruan Hotman Paris dan Razman Makin Memanas, Hubungan dengan Mantan Istri Gubernur Bocor
Baca juga: Terlanjur Sakit Hati, Hotman Paris Tolak Mentah-mentah Permintaan Damai Iqlima Kim: No Way
Meski kasus tersebut belum terbukti atau belum memiliki kekuatan hukum tetap, namum Hotman Paris sudah menjadi perbincangan.
Kali ini laporan polisi ditujukan ke Hotman Paris terkait pemalsuan ijazah yang dilaporkan oleh sesama pengacara, Andar Situmorang.
Dilansir dari Tribunnews.com, Jumat (17/6/2022), Pelaporan terhadap Hotman Paris dilayangkan Andar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi membenarkan pelaporan terhadap Horman.
"Betul," kata Muqaffi saat dihubungi, Jumat (17/6/2022).
Adapun pelaporan itu dilayangkan Andar Situmorang ke Polres Metro Jakarta Timur pada Minggu (12/6/2022).
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/1314/VI/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA TIMUR/POLDA METRO JAYA.
Dalam uraian singkat laporan di kepolisian, Andar melaporkan Hotman Paris atas tuduhan ijazah palsu.
Ahsanul menambahkan, pelaporan Andar terhadap Hotman dilakukan atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan.
"Andar Situmorang resmi melaporkan Hotman Paris Hutapea ke Polres Metro Jakarta Timur dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," katanya.