Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

APTISI Akan Rembug Nasional di Bali 3 Hari Bahas Masalah Pendidikan di Indonesia

Ketua Umum APTISI Prof Budi Djatmiko mengatakan dalam rembug nasional ini akan fokus membahas digitalisasi.

Penulis: Wahyudin Tamrin | Editor: Waode Nurmin
Dokumentasi
Ketua Umum APTISI Prof Budi Djatmiko. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) akan menyelenggarakan Rembug Nasional dan Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPP) ke-1 APTISI 2022.

Kegiatan ini akan dilaksanakan di Nusa Dua Convention Centre, Bali selama tiga hari, 1-3 Juli 2022

Kali ini APTISI mengangkat tema Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045: Digitalisasi Berbasis Blockchain, Tantangan Masa Depan dan Reformasi Pendidikan Tinggi.

Ketua Umum APTISI Prof Budi Djatmiko mengatakan dalam rembug nasional ini akan fokus membahas digitalisasi.

Itulah sebabnya tema tersebut diangkat pada Rembug Nasional dan Rapat Pengurus Pusat Pleno (RPP) ke-1 APTISI 2022 ini.

"Ya itu akan dibahas karena selama ini kan sistem di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) masih konvensional, harusnya sudah digital," ujar Budi.

Sistem konvensional, kata Budi, cukup mengganggu peningkatan mutu pendidikan tinggi Indonesia dan berbagai dampak lainnya.

"Ini kan tempatnya orang-orang pintar, masa masih konvensional. Nah, itulah yang akan kita bahas, rektor se-Indonesia kita undang," tutur Budi.

Selain rektor, APTISI juga mengundang pimpinan PTS, yayasan, para dosen, organisasi profesi se-Indonesia, ABBPTSI, APPERTI, HPT, Asosiasi dekan dan prodi se-Indonesia.

Dalam kegiatan ini, Budi menarget 2.500 peserta. Saat ini, kata dia, pendaftar yang sudah melakukan registrasi sudah mencapai 600 orang.

Budi menjelaskan ada tujuh permasalahan yang akan diretas dalam RPP APTISI di Bali nanti.

Masalah tersebut yakni pembubaran LAM PT akibat pembayaran yang mahal dan dijadikan ajang bisnis.

Uji kompetensi pendidikan kesehatan, yang tidak sesuai UU pendidikan tinggi.

Sulit dan lamanya perijinan prodi dan penggabungan PTS yang sudah bertahun-tahun.

Masalah pajak PTS atau yayasan, PBB yang masih dipungut oleh Pemda dan PPh yang dijadikan objek meningkatkan pendapatan negara.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved