ASN Wajib Booster
Polemik ASN Wajib Booster, Selle KS Dalle: Jangan Tunggu DPRD Pakai Hak Interpelasi
Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Selle KS Dalle menanggapi polemik ASN wajib booster.
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Selle KS Dalle menanggapi polemik ASN wajib booster.
Ia meminta edaran wajib vaksinasi booster kepada aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Sulsel ditinjau ulang.
Pemprov Sulsel mewajibkan ASN vaksin booster untuk mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Selle mengingatkan, jangan sampai DPRD Sulsel menggunakan hak interpelasi untuk bertanya kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman atas kebijakan itu.
"Jangan menunggu DPRD mempergunakan hak interpelasi untuk bertanya keputusan gubernur," kata Selle kepada wartawan di DPRD Sulsel Kamis (16/6/2022).
Selle mengatakan sejumlah ASN mengeluh dan curhat kepada anggota DPRD atas kebijakan tersebut.
Selle mengakui kebijakan Sudirman itu baik, namun cara penerapannya kurang tepat. Baginya, TPP adalah persoalan hak ASN karena sudah diputuskan.
Memang sekadar insentif, tetapi, kata Selle, karena sudah jadi kebijakan dan ASN sudah tunaikan haknya, maka wajib memberikan TPP. Tidak boleh ada embel-embel persyaratan booster.
"Pak gubernur saya kira musti memperhatikan itu, karena suara dari bawah yang diterima DPRD. Seorang pemimpin yang bijak itu dia mesti responsif terhadap situasi yang ada, tidak boleh kaku terhadap kebijakan, apalagi kebijakan yang diambil pak gubernur ini menurut saya semangatnya bisa kita pahami," kata politisi Partai Demokrat itu.
Berdasarkan daya yang diperoleh Selle, banyak OPD yang tak membayarkan TPP ASN kendala utamanya karena masih banyak yang memenuhi persyaratan itu.
"Gubernur ini mesti memahami keluarga ASN, sehingga kalau sudah lembaga (DPRD) yang bersikap musti pak gubernur memperhatikan," katanya.
Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah, menilai, kebijakan Pemprov Sulsel agak berlebihan dan kurang pas.
Selain mewajibkan ASN, Pemprov Sulsel juga mewajibkan seluruh keluarga ASN yang terdaftar dalam kartu keluarga wajib vaksinasi booster sebelum mencairkan TPP.
"Secara lisan, saya pernah usulkan untuk mewajibkan saja para ASN untuk vaksin booster, dan mengimbau keluarganya supaya ikut divaksin. Jadi sifatnya imbauan, bukan diwajibkan juga," kata Ullah.
Politisi Partai Demokrat itu melanjutkan, hal lain yang juga penting menjadi perhatian Pemprov adalah terkait Putusan Mahkamah Agung nomor 31/P/Hum/2022.
Putusan itu membahas aspek tidak halalnya sejumlah vaksin yang akan diberikan kepada rakyat.
Selanjutnya, Ullah menyarankan, hal perlu dijaga persepsi masyarakat dan terutama para ASN.
Menurutnya, jangan sampai terkesan demi tercapainya target-target Pemprov yang diperintahkan oleh pemerintah pusat, maka Pemprov 'korbankan' para ASN dan keluarganya.
"Terlebih yang ditahan itu adalah tunjangan, yang merupakan hak para ASN secara sah," kata Ullah.
Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari mengirim surat resmi kepada Gubernur Andi Sudirman Sulaiman Selasa (14/6/2022).
Pimpinan DPRD meminta Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman meninjau ulang kebijakan wajib vaksinasi booster bagi ASN untuk mencairkan TPP.
Surat pimpinan DPRD Sulsel itu menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat Komisi A dengan Pemprov Sulsel Kamis 9 Juni 2022 kemarin. Saat itu, RDP memanggil BKD Sulsel dan Biro Organisasi Setda Sulsel.
"Hari ini kita kirimkan surat secara resminya kepada Pak Gubernur. Surat ini atas nama lembaga DPRD Sulsel menindaklanjuti RDP di Komisi A," kata Andi Ina saat dihubungi Selasa (14/6/2022).
Andi Ina mengatakan hasil RDP Komisi A dengan Pemprov Sulsel telah menjadi keputusan lembaga atas nama DPRD Sulsel.
Oleh karena itu pimpinan DPRD Sulsel menindaklanjuti dengan mengirim surat resmi kepada Gubernur Andi Sudirman.
"Ada RDP di Komisi A, hasil RDP kemudian ada hasil yang mereka putuskan. Itu keputusan lembaga DPRD, tentu kita pimpinan menindaklanjuti untuk disampaikan kepada pak gubernur bahwa hasil RDP seperti itu. Ini keputusan lembaga ya, bukan keputusan Ketua DPRD, karena ada yang jadi pembahasan dalam RDP komisi RDP A," katanya.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita