Andi Rahmat Sahib
Andi Rahmat Sahib Diangkat Jadi Labbiria di Bulukumba, Karaeng Kajang Ke-38
Camat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Rahmat Sahib diangkat menjadi Labbiria.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
Yang sekarang diambil alih institusi negara yaitu kepolisian.
"Fungsi Labbiria inilah mungkin, diambil sebagian oleh penegak hukum, namun kan masyarakat adat tetap percaya bahwa apapun permasalahan yang ada di wilayah adat, harus diselesaikan dengan hukum adat," kata Andi Buyung.
Menjadi Camat Kajang kata Andi Buyung bukan secara otomatis menjadi Labbiria.
Karena menjadi Labbiria merupakan hasil ritual adat.
"Dia dipilih oleh Ammatoa, apakah bersangkutan bisa atau tidak, bisa saja camat tersebut hanya sekedar camat, dan Labbiria tetap orang yang telah ditetap sebelumnya," jelas Andi Buyung.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf berharap, lewat pelantikan ini, Andi Rahmat bisa menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat adat.
"Tentu jabatan ini sangat strategis, oleh karena memiliki fungsi menjembatani atau memfasilitasi urusan dan kepentingan kedua belah pihak, antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan masyarakat Adat Ammatoa Kajang," kata Andi Utta.
Olehnya itu, sebagai Karaeng Kajang, Andi Rahmat Sahib harus bertanggung jawab dalam hal pemerintahan dan pembangunan sosial.
Serta kemasyarakatan seiring dengan ketentuan Pasang dan sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan Ammatoa.
Sebab salah satu faktor yang menjadikan Kabupaten Bulukumba dikenal dan menarik oleh berbagai kalangan oleh karena keberadaan komunitas masyarakat adat Ammatoa.
Kajang sampai hari ini masih mempertahankan tradisi atau budaya leluhurnya, di tengah era modernisasi saat ini.
"Kita bisa menyaksikan betapa diantara sesama warga masyarakat adat Ammatoa Kajang memiliki ikatan kekerabatan yang sangat kuat, sehingga tercipta solidaritas dan kebersamaan antar sesama warga adat," kata dia.
"Misalnya dalam hal pelaksanaan pesta/selamatan keluarga, semangat bergotong-royong dalam memperbaiki fasilitas umum atau rumah tinggal, serta kebersamaan dan keterlibatan langsung dalam pelaksanaan ritual upacara adat dan sebagainya," lanjutnya.
Selain itu, dalam pemanfaatan sumber daya alam, utamanya hasil hutan digunakan bersama oleh setiap warga sesuai dengan kadar kebutuhannya.
Karena hutan dianggap sebagai sumber kemakmuran yang menjadi warisan leluhur dan karunia yang wajib dipelihara.
Olehnya itu, seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Bulukumba memiliki tanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan adat Ammatoa Kajang sebagai salah satu aset budaya nasional.(*)
Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/Camat-Kajang-Kabupaten-Bulukumba-Andi-Rahmat-Sahib-diangkat-menjadi-Labbiria.jpg)