Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Rahmat Sahib

Andi Rahmat Sahib Diangkat Jadi Labbiria di Bulukumba, Karaeng Kajang Ke-38

Camat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Rahmat Sahib diangkat menjadi Labbiria. 

Tayang:
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/FIRKI
Camat Kajang, Andi Rahmat Sahib diangkat menjadi Labbiria. 

TRIBUNBULUKUMBA.COM, KAJANG - Camat Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Rahmat Sahib diangkat menjadi Labbiria

Labbiria adalah pemangku adat di Suku Kajang, Kabupaten Bulukumba

Ia tercatat sebagai Karaeng Kajang ke-38. 

Ritual sakral berlangsung di Possi Tanah, Desa Possi Tanah, Kecamatan Kajang, Bulukumba, Rabu (15/6/2022).

Sebuah tempat yang diyakini merupakan tempat turunnya Tumanurunga Batara Daeng Rilangi, yang dikawini Pu' Tamparang Daeng Malowang.

Tempat tersebut menjadi saksi, Andi Rahmat Sahib dilantik menjadi Labbiria

Dia menggantikan Andi Buyung Saputra, yang tak lain merupakan ponakan Andi Rahmat Sahib yang terlebih dahulu menjadi Labbiria selama 10 tahun.

Layaknya susunan kabinet kenegaraan, hadir dalam kegiatan tersebut para pemangku Adat Kajang. 

Mereka menyaksikan pelantikan sakral di sebuah tempat yang di tengahnya terdapat sebuah pohon besar. 

Pohon itu dikelilingi batu cadas yang disusun menyerupai pagar berbentuk lingkaran.

Andi Buyung Saputra yang dikonfirmasi mengatakan, Labiria merupakan pemangku adat Ammatoa. 

Di struktur adat, Labbiria adalah salah satu unsur dari Karaeng Tallua bersama Sulewatang dan Moncongbuloa. 

Labbiria, kata Andi Buyung berfungsi sebagai penyelesai sengketa dan jembatan antara adat dan Pemerintah Bulukumba

"Labbiria sebagai kepala pemerintahan adat, Labbiria selalu komunikasi dengan Ammatoa (Pimpinan adat) setiap ada kegiatan pemerintahan adat," kata Andi Buyung, Kamis (16/6/2022). 

Dahulu, kata Andi Buyung, Labbiria menetapkan perang dan menyelesaikan permasalahan. 

Yang sekarang diambil alih institusi negara yaitu kepolisian.

"Fungsi Labbiria inilah mungkin, diambil sebagian oleh penegak hukum, namun kan masyarakat adat tetap percaya bahwa apapun permasalahan yang ada di wilayah adat, harus diselesaikan dengan hukum adat," kata Andi Buyung.

Menjadi Camat Kajang kata Andi Buyung bukan secara otomatis menjadi Labbiria

Karena menjadi Labbiria merupakan hasil ritual adat.

"Dia dipilih oleh Ammatoa, apakah bersangkutan bisa atau tidak, bisa saja camat tersebut hanya sekedar camat, dan Labbiria tetap orang yang telah ditetap sebelumnya," jelas Andi Buyung.

Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf berharap, lewat pelantikan ini, Andi Rahmat bisa menjadi jembatan antara pemerintah dan masyarakat adat.

"Tentu jabatan ini sangat strategis, oleh karena memiliki fungsi menjembatani atau memfasilitasi urusan dan kepentingan kedua belah pihak, antara Pemerintah Kabupaten Bulukumba dengan masyarakat Adat Ammatoa Kajang," kata Andi Utta.

Olehnya itu, sebagai Karaeng Kajang, Andi Rahmat Sahib harus bertanggung jawab dalam hal pemerintahan dan pembangunan sosial. 

Serta kemasyarakatan seiring dengan ketentuan Pasang dan sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan Ammatoa.

Sebab salah satu faktor yang menjadikan Kabupaten Bulukumba dikenal dan menarik oleh berbagai kalangan oleh karena keberadaan komunitas masyarakat adat Ammatoa. 

Kajang sampai hari ini masih mempertahankan tradisi atau budaya leluhurnya, di tengah era modernisasi saat ini.

"Kita bisa menyaksikan betapa diantara sesama warga masyarakat adat Ammatoa Kajang memiliki ikatan kekerabatan yang sangat kuat, sehingga tercipta solidaritas dan kebersamaan antar sesama warga adat," kata dia.

"Misalnya dalam hal pelaksanaan pesta/selamatan keluarga, semangat bergotong-royong dalam memperbaiki fasilitas umum atau rumah tinggal, serta kebersamaan dan keterlibatan langsung dalam pelaksanaan ritual upacara adat dan sebagainya," lanjutnya.

Selain itu, dalam pemanfaatan sumber daya alam, utamanya hasil hutan digunakan bersama oleh setiap warga sesuai dengan kadar kebutuhannya. 

Karena hutan dianggap sebagai sumber kemakmuran yang menjadi warisan leluhur dan karunia yang wajib dipelihara.

Olehnya itu, seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Bulukumba memiliki tanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan adat Ammatoa Kajang sebagai salah satu aset budaya nasional.(*) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Firki Arisandi

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved