Operasi Patuh 2022
Hari Ketiga Operasi Patuh 2022, Sebanyak 45 Pengendara di Parepare Dapat Surat Teguran
Sebanyak 45 kendaraan terjaring di hari ketiga Operasi Patuh 2022 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Penulis: M Yaumil | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Sebanyak 45 kendaraan terjaring di hari ketiga Operasi Patuh 2022 di Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Operasi dilakukan di berbagai tempat, yakni Jalan Lasinrang dan di Jalan Bau Massepe, tepatnya di depan Toko Carlos dan Pasar Sumpang Minangae.
Operasi patuh di Kota Parepare mengedepankan sosialisasi dan humanis.
Karenanya pengendara yang terjaring tidak diberikan hukuman, hanya mendapatkan surat teguran.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Parepare, Iptu Kadir Jaelani mengatakan pengendara yang terjaring diberikan edukasi dalam berkendara.
"Belum ada penindakan hukum, hanya diberikan surat teguran dan diedukasi," katanya, Rabu (15/6/2022) siang.
Surat teguran, berupa pernyataan pengendara yang isinya jika mengulangi pelanggaran yang sama maka akan tilang dan motor ditahan.
"Jika pengendara melanggar kedua kalinya maka langsung ditilang dan motor ditahan," ujarnya.
Iptu Kadir Jaelani menjelaskan masih banyak pengendara yang tidak memiliki surat lengkap saat berkendara.
Adajuga pelanggaran kasat mata. "Hari ini masih cukup banyak pengendara yang melanggar seperti tidak memakai helm, tidak pasang spion, dan tidak membawa surat-surat," jelasnya.
Operasi patuh 2022 ini sekaligus memberikan edukasi kepada pengendara.
Terkait peraturan baru di mana pengendara tidak boleh memakai sandal jepit.
Peraturan baru ini mulai disosialisasikan kepada pengendara roda dua.
"Kita juga mulai sosialisasi peraturan mengenai sandal jepit. Pengendara dapat ditilang jika menggunakan sandal jepit saat naik motor," imbuhnya.
Menurutnya, pelarangan memakai sandal jepit bagi pengendara roda dua bertujuan untuk keamanan dalam berkendara.
Iptu Kadir Jaelani mengimbau agar masyarakat taat dalam berkendara.
"Kepada masyarakat agar taat mengikuti peraturan dalam berkendara guna keselamatan pengguna jalan yang ada," pungkasnya.(*)
Laporan Kontributor TribunParepare.com, M Yaumil
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita