Penganiayaan
Diduga Cemburu, Warga Jl Kakatua Makassar Aniaya Istri di Jalan
Penangkapan Imran terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, NH alias Nur.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Imran alias Dandu (37) warga Jl Kakatua, Lorong 3, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar ditangkap polisi.
Imran ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Mamajang.
Penangkapan Imran terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilaporkan istrinya, NH alias Nur.
Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando, yang dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian itu.
Lando menjelaskan, kasus KDRT itu bermula saat Nur sedang berboncengan dengan sepupunya di Jl Kakatua 2, tidak jauh dari rumahnya, Senin (30/5/2022) malam.
Di jalan, Nur berpapasan dengan suaminya Dandu yang sementara melintas.
Dandu pun menegur sang istri dengan perkataan bernada makian.
Perkataan itu tidak diterima Nur hingga bertengkar dengan sang suami Dandu.
"Korban (Nur) dan pelaku (Dandu) bertengkar," kata Lando kepada Tribun-Timur.com, Kamis (2/6/2022) siang.
"Selanjutnya pelaku memukul korban dengan menggunakan tangannya mengenai kepala korban sebelah kanan," sambungnya.
Nur yang merasakan sakit di kepalanya pun melapor ke Polsek Mamajang.
"Berdasarkan laporan korban (Nur) penganiayaan atau KDRT tersebut oleh Petugas Opsnal Polsek Mamajang, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku (Dandu)," ujarnya.
Motif pemukulan yang dilakukan Dandu lanjut Lando, ditengarai perasaan cemburu.
"Belum jelas, tapi kemungkinannya cemburu," beber perwira tiga balok itu.
Kini Dandu yang saban hari bekerja sebagai tukang becak ditahan di Mapolsek Mamajang.(*)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita