Soal 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara Kena Sanksi Kemendikbud, Ini Penjelasan Bupati
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
Hal berbeda disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Toraja Utara, Sarengat.
Ia menjelaskan, 13 sekolah tersebut telah mendapatkan SK dari kementerian untuk program sekolah penggerak.
"Iya sudah di SK-kan di 2021. Tapi saya belum liat SKnya karena saya pejabat baru di Dinas pendidikan," jelasnya saat dikonfirmasi terpisah.
Sementara, dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek menyebutkan bahwa, pemerintah kabupeten, kota dan provinsi yang ditetapkan sebagai sekolah penggerak akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Nota kesepahaman ditandatangani antara pemimpin unit utama (Kemendikbudtistek) dengan masing-masing kepala daerah.
Salah satu point dalam MoU itu yakni, kesedian pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik.
Kemudian kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit empat tahun di sekolah penggerak.
Rotasi atau mutasi dapat dilakukan jika telah memperoleh izin dari unit utama terkait pada Kemendikbudristek. (*)
Laporan Kontributor TribunToraja.com, @b_u_u_r_y