Soal 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara Kena Sanksi Kemendikbud, Ini Penjelasan Bupati
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Rabu (1/6/2022).
Sanksi itu berupa pembatalan satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak.
Ada 13 sekolah penggerak yang terkena sanksi.
Dampaknya, 13 sekolah itu harus mengembalikan beberapa bantuan dari pemerintah pusat.
Seperti buku, bantuan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK).
Kemudian mengembalikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja.
Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menjelaskan sanksi itu karena terdapat perbedaan persepsi atas MoU yang sudah ditandatangani bupati dengan Kementerian.
Di mana, terdapat kekeliruan dari 'pembisik' yang memberikan masukan kepada bupati untuk proses mutasi.
Isu berhembus, mutasi dilakukan bupati akibat perbedaan politik pada Pilkada Toraja Utara 2020 lalu.
"Kita menerima sanksi dan tentu saja belajar dari kekeliruan ini," ujar wakil bupati yang akrab disapa Dedy itu.
Namun, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menepis adanya sanksi dari kementerian tersebut.
Apalagi terkait pengembalian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dari 13 sekolah penggerak.
"Sanksi apa, tidak ada itu. Mereka saja (sekolah) belum dapat bantuan, jadi dana apa yang mau dikembalikan," ujar Ombas sapaannya di Rantepao Rabu (31/5/2022) siang.
Menurutnya 13 sekolah itu masih dalam tahap seleksi program sekolah penggerak.
Seleksi berlangsung selama satu tahun. "Nanti baru dievaluasi, dapat atau tidak," ujarnya.