Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Soal 13 Sekolah Penggerak di Toraja Utara Kena Sanksi Kemendikbud, Ini Penjelasan Bupati

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI.

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM/TOMI PASERU
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Rabu (1/6/2022).

Sanksi itu berupa pembatalan satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak.

Ada 13 sekolah penggerak yang terkena sanksi.

Dampaknya, 13 sekolah itu harus mengembalikan beberapa bantuan dari pemerintah pusat.

Seperti buku, bantuan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK).

Kemudian mengembalikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja.

Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menjelaskan sanksi itu karena terdapat perbedaan persepsi atas MoU yang sudah ditandatangani bupati dengan Kementerian.

Di mana, terdapat kekeliruan dari 'pembisik' yang memberikan masukan kepada bupati untuk proses mutasi.

Isu berhembus, mutasi dilakukan bupati akibat perbedaan politik pada Pilkada Toraja Utara 2020 lalu.

"Kita menerima sanksi dan tentu saja belajar dari kekeliruan ini," ujar wakil bupati yang akrab disapa Dedy itu.

Namun, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang menepis adanya sanksi dari kementerian tersebut.

Apalagi terkait pengembalian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja dari 13 sekolah penggerak. 

"Sanksi apa, tidak ada itu. Mereka saja (sekolah) belum dapat bantuan, jadi dana apa yang mau dikembalikan," ujar Ombas sapaannya di Rantepao Rabu (31/5/2022) siang. 

Menurutnya 13 sekolah itu masih dalam tahap seleksi program sekolah penggerak.

Seleksi berlangsung selama satu tahun. "Nanti baru dievaluasi, dapat atau tidak," ujarnya.

Hal berbeda disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Toraja Utara, Sarengat.

Ia menjelaskan, 13 sekolah tersebut telah mendapatkan SK dari kementerian untuk program sekolah penggerak. 

"Iya sudah di SK-kan di 2021. Tapi saya belum liat SKnya karena saya pejabat baru di Dinas pendidikan," jelasnya saat dikonfirmasi terpisah.

Sementara, dilansir dari laman resmi Kemendikbudristek menyebutkan bahwa, pemerintah kabupeten, kota dan provinsi yang ditetapkan sebagai sekolah penggerak akan ditindaklanjuti dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).

Nota kesepahaman ditandatangani antara pemimpin unit utama (Kemendikbudtistek) dengan masing-masing kepala daerah. 

Salah satu point dalam MoU itu yakni, kesedian pemerintah daerah untuk tidak merotasi pengawas atau penilik.

Kemudian kepala satuan pendidikan, guru atau pendidik dan tenaga administrasi satuan pendidikan selama paling sedikit empat tahun di sekolah penggerak.

Rotasi atau mutasi dapat dilakukan jika telah memperoleh izin dari unit utama terkait pada Kemendikbudristek. (*)

Laporan Kontributor TribunToraja.com, @b_u_u_r_y 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved