Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Penganiayaan

Petani di Bone Dianiaya Gara-gara Cekcok Batas Tanah Kebun

Pria paruh baya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) jadi korban penganiayaan.

Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Hasriyani Latif
ladbible.com
Ilustrasi - Pria paruh baya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) jadi korban penganiayaan. 

TRIBUNBONE.COM, PONRE - Pria paruh baya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) jadi korban penganiayaan.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 12.00 Wita di Dusun Bolli, Desa Bolli, Kecamatan Ponre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (31/5/2022).

"Benar telah terjadi penganiayaan," ungkap Kapolres Bone, AKBP Ardiansyah.

Ia mengatakan korban RG (70) merupakan petani asal Bulu Takke, Desa Lompu, Kecamatan Cina, Bone, Sulsel.

Sementara pelaku SN (60) juga seorang petani dengan alamat yang sama dengan korban.

Adapun kronologi kejadian, korban RG (70) menuju ke kebunnya.

Kemudian bertemu dengan pelaku SN (60) yang sudah lebih dulu berada di lokasi.

Pelaku SN (60) sedang menebang pohon pada batas tanah korban RG (70).

Korban RG (70) menegur pelaku SN (60) karena dianggap melanggar kesepakatan keduanya.

Diduga korban RG (70) telah memberikan tanah dengan batas tertentu.

"Karena korban melarang pelaku, sehingga pelaku merasa dihalangi untuk menguasai lokasi tersebut," terang Ardiansyah.

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung menganiaya korban dengan parang.

Akibat tindakan penganiayaan tersebut korban mengalami luka parah di bagian paha dan punggung.

Saat ini korban dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru Watampone.

RSUD Tenriawaru Watamapone terletak di Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Bone, Sulsel.(*)

Laporan Kontributor TribunBone.com, Kasdar

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved