Boarding School
Tujuh Sekolah Boarding School di Sulsel, Berikut Jadwal dan Cara Daftar
Boarding School merupakan satuan pendidikan menyediakan fasilitas tempat tinggal atau asrama bagi siswanya.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Boarding School merupakan satuan pendidikan menyediakan fasilitas tempat tinggal atau asrama bagi siswanya.
Di Sulawesi Selatan, ada tujuh sekolah dengan kategori boarding school.
Antara lain, SMAN 17 Makassar boarding untuk kelas X, SMAN 13 Pangkep, SMAN 5 Parepare, SMAN 5 Gowa, SMAN 6 Barru, SMAN 11 Pinrang, dan SMAN 11 Pangkep.
Baca juga: Informasi Lengkap Pendaftaran PPDB SMA/SMK Tahun 2022 di Sulsel
Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel, Harpansah mengatakan, penerimaan peserta didik untuk sekolah boarding ini juga akan dilakukan pada Juni mendatang.
Jadwal pendaftarannya lebih dulu dibandingkan dengan sekolah reguler.
Tahapan pendaftaran boarding school dimulai 20-22 Juni, kemudian verifikasi dan validasi berkas 20-23 Juni.
Pengumuman 24 Juni, daftar ulang dan masa sanggah 24-25 Juni.
"Jadi pendaftaran hanya dilakukan selama tiga hari, siswa yang ingin mendaftar di boarding school diharapkan memperhatikan jadwal yang telah ditentukan, ucap Harpansah, Selasa (31/5/2022).
Syarat pendaftaran yakni nilai rapor merupakan rerata dari nilai semester 1 sampai 5 dan berasal dari nilai pengetahuan (KI-3).
Adapun mata pelajaran yang digunakan untuk jalur prestasi akademik adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
Selanjutnya, calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
"Untuk Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring) dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan," jelasnya.
Setelah dinyatakan lulus, peserta didik bisa melakukan pendaftaran ulang. Daftar ulang calon peserta didik baru tidak dipungut biaya.
Daftar ulang dilakukan oleh calon peserta didik baru yang telah diterima di sekolah pilihannya.
"Daftar ulang dilaksanakan setiap selesai tahapan PPDB berakhir," ujarnya.
Dalam pelaksanaan Daftar ulang, peserta didik yang telah diterima wajib menyiapkan Ijazah atau Surat Keterangan Lulus yang dikeluarkan oleh sekolah asal.
Harpansah menegaskan, selama masih berlakunya penetapan masa darurat penyebaran Corona Virus Disease di Sulsel maka proses daftar ulang bagi peserta didik baru dilaksanakan secara
daring.
Verifikasi berkas akan dilakukan di sekolah sebelum dimulainya tahun pelajaran 2022/2023 dengan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat.
"Kemudian jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru," terangnya.
Sementara, bagi peserta didik yang tidak melakukan daftar ulang baik disengaja ataupun tidak disengaja, maka dianggap mengundurkan diri dan statusnya sebagai peserta didik pada sekolah yang dinyatakan lulus dicabut. (*)