PPDB Online 2022
Informasi Lengkap Pendaftaran PPDB SMA/SMK Tahun 2022 di Sulsel
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan syarat bagi calon pelamar Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2022.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan syarat bagi calon pelamar Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2022.
Sekretaris PPDB Sulsel Hazairin mengatakan, ada enam syarat umum bagi calon peserta didik SMA/SMK.
Antara lain berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.
"Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik," kata Hazairin, Selasa (31/5/2022).
Kemudian memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.
Selanjutnya, calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.
"Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan sekolah bersangkutan," jelasnya.
SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau kompetensi tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10. Serta melaksanakan tes Kompetensi.
Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel Harpansah menambahkan, jalur pendaftaran SMA/SMK terbagi atas jalur zonasi dan non zonasi (afirmasi, prestasi akademik, prestasi non akademik, perpindahan orang tua dan jalur anak guru)
Jalur zonasi SMA dengan kuota 50 persen, prestasi akademik 20 persen, non akademik 10 persen, jalur afirmasi 15 persen, perpindahan 3 persen, dan jalur anak guru 2 persen.
"Penentuan zonasi dilakukan kepada satuan pendidikan, musyawarah kerja kepada sekolah, musyawarah kerja pengawas sekokah, kepala cabang dinas pendidikan wilayah," terangnya.
Sementara kuota zonasi untuk SMK prestasi akademik 60 persen, prestasi non akademik 5 persen, afirmasi 15 persen, terdekat sekolah 10 persen.
"Selanjutnya perpindahan tugas orang tua/siswa 3 persen, anak Dudi mitra SMK 5 persen, dan jalur anak guru 2 persen," katanya
Berikut syarat untuk semua jalur PPDB SMA/SMK:
1. Jalur zonasi (SMA) dan terdekat ke sekolah (SMK)