Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Opini Ampera Matippanna

Mungkinkah Organisasi Profesi Dokter Lebih dari Satu?

Menyikapi dinamika dan perkembangan organisasi profesi kesehatan d itanah air menjadi persoalan menarik untuk didiskusikan.

DOK PRIBADI
Ampera Matippanna 

Lantas pertanyaan selanjutnya adalah untuk apa kehadiran PDSI sebagai organisasi profesi tanpa mampu berkiprah sebagai mana Ikatan Dokter Indonesia dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran? , atau pertanyaan lain yang senada dengan hal tersebut adalah mungkinkan organisasi profesi dokter dapat lebih dari satu selaian Ikatan Dokter Indonesia dalam Undang-Undang praktek Kedokteran ?. Tentunya jawabannya adalah tegas, hanya ikatan dokter Indonesia (IDI) saja yang mendapat pengakuan untuk hal tersebut.

Tetapi tunggu dulu! Bukan berarti bahwa PDSI tidak dapat sama sekali untuk menjadi organisasi profesi selain Ikatan dokter dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran.

Salah satu langkah yang paling tepat untuk dapat duduk sejajar dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah Perkumpulan Dokter Indonesia mendorong pemerintah (eksekutif) dan DPR (legis latif) yang mempunyai kewenangan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang praktek kedokteran , khususnya mengenai Pasal 1 angka 12 yang setidaknya dapat berbunyi “Organisasi profesi adalah organisasi yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran atau kedokteran gigi yang diakui oleh Pemerintah” , sehingga memiliki kesesuaian dengan pengertian organisasi profesi dokter dalam ketentuan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun2013 Tentang Pendidikan Kedokteran.

Jika PDSI mampu mendorong perubahan Undang-Undang Prakek kedokteran melalui Pemerintah dan DPR, maka dengan perubahan tersebut, dengan sendirinya akan menggugurkan putusan MK-RI terkait ketunggalan Ikatan Dokter Indonesia dalam Undang-Undang Praktek Kedokteran sehingga kehadiran PDSI mendapatkan ruang yang sama dengan Ikatan Dokter Indonesia.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved