Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB Online 2022

Informasi Lengkap Pendaftaran PPDB SMA/SMK Tahun 2022 di Sulsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan syarat bagi calon pelamar Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2022.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Disdik Sulsel
Ilustrasi PPDB 

-Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
-Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu (bencana alam dan bencana sosial) maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
-Kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun dapat diterima jika ada penambahan/penghapusan anggota keluarga atau pindah rumah.
- Calon peserta didik baru wajib memilih 3 sekolah dalam zona yang telah ditetapkan.

2. Jalur afirmasi

-Untuk calon peserta didik baru jenjang SMA dan SMK yang berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyandang disabilitas.
-Data peserta PKH diambil dari data Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.
-Jalur afirmasi merupakan jalur non zonasi
- Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian di 1 sekolah atau berbeda.
-Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali

-Dibuktikan dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
-Perpindahan tugas orang tua/wali antar kabupaten/kota dalam Provinsi Sulawesi Selatan yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
-Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
-Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
-Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian di 1 atau sekolah berbeda
-Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

4. Jalur anak guru

-Anak guru/tenaga kependidikan yang dimaksud adalah guru/tenaga kependidikan baik PNS/Non PNS/ASN dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan Surat Keputusan Penugasan
-Anak guru/ tenaga kependidikan yang dimaksud adalah anak kandung/anak tiri yang terdaftar pada kartu keluarga.
-Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5
-Calon peserta didik baru wajib mendaftar pada sekolah orang tuanya mengajar/bekerja.
-Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada sekolah orang tuanya mengajar bekerja.
-Dalam hal kuota jalur anak guru dan tenaga kependidikan belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi

5. Jalur anak Dunia Usaha Dunia Industri (Dudi) mitra SMK

-Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK dari anak DUDI Mitra SMK dengan melampirkan Surat Perjanjian Kerjasama antara SMK dengan DUDI.
-Anak DUDI yang dimaksud adalah anak kandung/anak tiri yang terdaftar pada kartu keluarga.
-Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1sampai 5.
-Calon peserta didik baru anak DUDI Mitra SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada SMK yang menjadi Mitra DUDI
-Dalam hal kuota jalur anak DUDI Mitra SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur prestasi akademik SMK.

6. Jalur prestasi non akademik

-Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dalam kejuaraan/lomba bidang non akademik
secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional.
-Jalur prestasi non akademik untuk calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona.
-Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
-Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian di 1 atau sekolah berbeda.

7. Jalur akademik

- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 sampai 5 dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)
- Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Akademik: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial
-Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
-Calon peserta didik baru jenjang SMK wajib memilih 3 Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda.
-Dalam hal kuota jalur prestasi akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur zonasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved