Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB Online 2022

Informasi Lengkap Pendaftaran PPDB SMA/SMK Tahun 2022 di Sulsel

Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan syarat bagi calon pelamar Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2022.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Disdik Sulsel
Ilustrasi PPDB 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan telah menetapkan syarat bagi calon pelamar Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK 2022.

Sekretaris PPDB Sulsel Hazairin mengatakan, ada enam syarat umum bagi calon peserta didik SMA/SMK.

Antara lain berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2022.

"Syarat usia dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik," kata Hazairin, Selasa (31/5/2022).

Kemudian memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 SMP.

Selanjutnya, calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan keterangan dari direktur jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

"Peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan sekolah bersangkutan," jelasnya.

SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau kompetensi tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10. Serta melaksanakan tes Kompetensi.

Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel Harpansah menambahkan, jalur pendaftaran SMA/SMK terbagi atas jalur zonasi dan non zonasi (afirmasi, prestasi akademik, prestasi non akademik, perpindahan orang tua dan jalur anak guru)

Jalur zonasi SMA dengan kuota 50 persen, prestasi akademik 20 persen, non akademik 10 persen, jalur afirmasi 15 persen, perpindahan 3 persen, dan jalur anak guru 2 persen.

"Penentuan zonasi dilakukan kepada satuan pendidikan, musyawarah kerja kepada sekolah, musyawarah kerja pengawas sekokah, kepala cabang dinas pendidikan wilayah," terangnya.

Sementara kuota zonasi untuk SMK prestasi akademik 60 persen, prestasi non akademik 5 persen, afirmasi 15 persen, terdekat sekolah 10 persen.

"Selanjutnya perpindahan tugas orang tua/siswa 3 persen, anak Dudi mitra SMK 5 persen, dan jalur anak guru 2 persen," katanya

Berikut syarat untuk semua jalur PPDB SMA/SMK:

1. Jalur zonasi (SMA) dan terdekat ke sekolah (SMK)

-Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
-Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu (bencana alam dan bencana sosial) maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
-Kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari satu tahun dapat diterima jika ada penambahan/penghapusan anggota keluarga atau pindah rumah.
- Calon peserta didik baru wajib memilih 3 sekolah dalam zona yang telah ditetapkan.

2. Jalur afirmasi

-Untuk calon peserta didik baru jenjang SMA dan SMK yang berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyandang disabilitas.
-Data peserta PKH diambil dari data Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan.
-Jalur afirmasi merupakan jalur non zonasi
- Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
- Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian di 1 sekolah atau berbeda.
-Dalam hal kuota jalur afirmasi belum terpenuhi, sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua atau wali

-Dibuktikan dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
-Perpindahan tugas orang tua/wali antar kabupaten/kota dalam Provinsi Sulawesi Selatan yang diikuti perpindahan domisili orang tua/wali, dibuktikan dengan surat keputusan perpindahan tugas dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
-Perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum pelaksanaan PPDB.
-Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
-Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian di 1 atau sekolah berbeda
-Dalam hal kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi.

4. Jalur anak guru

-Anak guru/tenaga kependidikan yang dimaksud adalah guru/tenaga kependidikan baik PNS/Non PNS/ASN dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan Surat Keputusan Penugasan
-Anak guru/ tenaga kependidikan yang dimaksud adalah anak kandung/anak tiri yang terdaftar pada kartu keluarga.
-Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1 sampai dengan semester 5
-Calon peserta didik baru wajib mendaftar pada sekolah orang tuanya mengajar/bekerja.
-Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada sekolah orang tuanya mengajar bekerja.
-Dalam hal kuota jalur anak guru dan tenaga kependidikan belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi

5. Jalur anak Dunia Usaha Dunia Industri (Dudi) mitra SMK

-Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMK dari anak DUDI Mitra SMK dengan melampirkan Surat Perjanjian Kerjasama antara SMK dengan DUDI.
-Anak DUDI yang dimaksud adalah anak kandung/anak tiri yang terdaftar pada kartu keluarga.
-Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1sampai 5.
-Calon peserta didik baru anak DUDI Mitra SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian pada SMK yang menjadi Mitra DUDI
-Dalam hal kuota jalur anak DUDI Mitra SMK belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur prestasi akademik SMK.

6. Jalur prestasi non akademik

-Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dalam kejuaraan/lomba bidang non akademik
secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional.
-Jalur prestasi non akademik untuk calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona.
-Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
-Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih 3 kompetensi keahlian di 1 atau sekolah berbeda.

7. Jalur akademik

- Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 sampai 5 dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3)
- Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Akademik: Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial
-Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
-Calon peserta didik baru jenjang SMK wajib memilih 3 Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda.
-Dalam hal kuota jalur prestasi akademik tidak memenuhi kuota, maka sisa kuota dimasukkan dalam jalur zonasi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved