Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 tahun mendekam di Lapas Ambon, WNA asal Myanmar dipindahkan ke Rudenim Makassar

SLN (40th) sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 6 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
SLN (Tengah) kala diterima di Rudenim Makassar   

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Kanwil Kemenkumham Sulsel menerima Deteni asal Myanmar dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.


Serah Terima ini dilakukan dua petugas Kanim Kelas I TPI Ambon dengan Kepala Seksi Regminlap di ruang registrasi, Administrasi dan Pelaporan Rudenim Makassar, di Pattallassang, Gowa, Selasa (31/5/2022). 


SLN (40th) sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 6 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.


Pria asal Myanmar ini melanggar Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP, dengan kasus pembunuhan


Dalam wawancara singkat oleh petugas Rudenim Makassar, SLN bercerita pada Tahun 2009 bekerja sebagai awak kapal penangkap ikan di Thailand.


 Pada Tahun 2011 ia mencoba peruntungan di Indonesia.


Pria yang memiliki tato di tangan kirinya ini bekerja sebagai penangkap ikan di Ambon.


Berjalan tahun kelima, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi. 


SLN mengaku tidak bermaksud untuk membunuh korban. 


"Saya awalnya ingin dikeroyok oleh korban bersama tujuh orang temannya karena persoalan Handphone. Saya kabur, namun tetap dikejar oleh korban. Saat berkelahi terjadilah kecelakaan itu." Ujar SLN dalam Bahasa Ambon


SLN sangat fasih berbahasa Ambon dibandingkan berbahasa Indonesia. 


Ia divonis selama 9 Tahun oleh pengadilan setempat.


Pria ini dibebaskan lebih cepat dari vonis yang dijatuhkan karena beberapa kali mendapatkan potongan remisi di hari Waisak. 


SNL pun menghirup udara bebas pada tanggal 15 Mei 2022. 


Setelah dibebaskan dari Lapas Kelas II A Ambon, SLN ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi Ambon selama 15 hari sebelum akhirnya dipindahkan ke Rudenim Makassar


"Kami telah menginformasikan Kedutaan Myanmar melalui surat terkait keberadaan warga negaranya di Rudenim Makassar, juga kami meminta agar diterbitkan dokumen perjalanan untuk pendeportasian," Ujar Karudenim, Alimuddin. 


Alimuddin berharap proses verifikasi kewarganegaraan SLN tidak memakan waktu lama mengingat ia tidak memiliki identitas apapun. 


"Sebelumnya interview melalui aplikasi zoom telah dilakukan oleh pihak kedutaan yang difasilitasi oleh Kanim Ambon, semoga dokumen perjalanan bagi SLN dapat diterbitkan segera, sehingga deportasi dapat dilakukan dalam waktu dekat," tutup Alimuddin.


Saat ini SLN masih berada di Rudenim Makassar guna menunggu dokumen perjalanannya kembali ke Myanmar

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved