Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

6 tahun mendekam di Lapas Ambon, WNA asal Myanmar dipindahkan ke Rudenim Makassar

SLN (40th) sebelumnya telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih 6 tahun 5 bulan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.

Penulis: Faqih Imtiyaaz | Editor: Saldy Irawan
DOK PRIBADI
SLN (Tengah) kala diterima di Rudenim Makassar   


"Kami telah menginformasikan Kedutaan Myanmar melalui surat terkait keberadaan warga negaranya di Rudenim Makassar, juga kami meminta agar diterbitkan dokumen perjalanan untuk pendeportasian," Ujar Karudenim, Alimuddin. 


Alimuddin berharap proses verifikasi kewarganegaraan SLN tidak memakan waktu lama mengingat ia tidak memiliki identitas apapun. 


"Sebelumnya interview melalui aplikasi zoom telah dilakukan oleh pihak kedutaan yang difasilitasi oleh Kanim Ambon, semoga dokumen perjalanan bagi SLN dapat diterbitkan segera, sehingga deportasi dapat dilakukan dalam waktu dekat," tutup Alimuddin.


Saat ini SLN masih berada di Rudenim Makassar guna menunggu dokumen perjalanannya kembali ke Myanmar

 


Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, Faqih Imtiyaaz

 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved