Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2022

Panitia PPDB Sulsel Siapkan Jalur Anak Guru dan Dudi Mitra SMK

Kuota ini dibahas dalam sosialisasi PPDB yang berlangsung di Aerotel Smile Hotel Jl Muchtar Lutfi, Senin (30/5/2022).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel Harpansah 


Selain kuota untuk anak guru, panitia PPDB juga menyiapkan kuota bagi anak dunia usaha dunia industri (Dudi) mitra SMK.


Syaratnya, harus melampirkan Surat 

Perjanjian Kerjasama antara SMK dengan DUDI.


"Anak DUDI yang dimaksud adalah anak kandung/anak tiri yang terdaftar pada kartu keluarga," terangnya.


Ketentuan lainnya kata Harpansah, jumlah peserta didik SMA dalam 1 rombel diatur sekurang-kurangnya 20 dan paling banyak 36 orang.


Kemudian jumlah rombel sekurang-kurangnya 3 dan paling banyak 12. Masing-masing tingkat paling 
banyak 24 rombel.


Untuk jumlah peserta didik SMK dalam 1 rombel diatur sekurang-kurangnya 15 dan paling banyak 36 orang dan jumlah rombel sekurang-kurangnya 3 dan paling banyak 24.


Masing-masing tingkat paling banyak 72 rombel.


Lalu rombongan belajar untuk SLB yaitu Taman Kanak-Kanak Luar Biasa paling banyak 5 orang, SDLB paling banyak 5 oran, SMPLB paling banyak 8 orang, dan SMALB paling banyak 8 orang.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer dalam sosialisasi tersebut mewanti-wanti soal potensi kecurangan yang sering mewarnai PPDB.


Jangan sampai ada celah bagi para oknum untuk melakukan kecurangan.


"Misalnya pemenuhan kuota tidak usah dikosongkan jika tidak terpenuhi, 

Kuota kalau tidak terpenuhi yang dibawahnya langsung naik, jangan dikosongkan, jadi itu menjadi kawal mengawal antara sekolah dan oknum," ungkapnya.


Hal tersebut berpotensi menimbulkan adanya transaksi.


"Begitu juga dengan hotline atau layanan pengaduan, harus ada yang standby 24 jam, jangan ada nomor aduan tapi tidak dilayani," tegasnya.


Ia menginginkan PPDB kali ini bisa dilakukan dengan transparan dan bersih,  mengedepankan hasrat keadilan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved