Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB 2022

Panitia PPDB Sulsel Siapkan Jalur Anak Guru dan Dudi Mitra SMK

Kuota ini dibahas dalam sosialisasi PPDB yang berlangsung di Aerotel Smile Hotel Jl Muchtar Lutfi, Senin (30/5/2022).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM/SITI AMINAH
Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel Harpansah 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan memberi kuota anak guru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2022.

Kuota yang disiapkan yakni 2 persen untuk masing-masing satuan pendidikan.


Kuota ini dibahas dalam sosialisasi PPDB yang berlangsung di Aerotel Smile Hotel Jl Muchtar Lutfi, Senin (30/5/2022).


Sekretaris PPDB Sulsel, Hazairin mengatakan, pemberian kuota anak guru ini diberikan untuk mengurangi cemas para guru.


Berada di lingkungan yang sama dengan anaknya saat menjalankan tugas mengajar akan memudahkan mereka mengontrol anaknya masing-masing.


"Kalau gurunya di sekolah lain, anaknya juga di sekolah lain mereka kerepotan antar jemput, sementara ibu atau bapaknya juga harus mengajar," jelas Hazairin.


Ia mengaku, kuota ini tidak tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 Tahun 2022.


Dalam draft peraturan gubernur yang diusul, hanya ada jalur zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan.


"Di Pergub tidak secara langsung menyebut, tapi di juknis ada kita masukkan," jelasnya.


Dalan sosialiasi tersebut, Hazairin mengaku banyak menampung masukan dari guru maupun dari para mitra, termasuk kuota anak guru.


"Kita sudah dapat masukan, akan kami finalkan dalam waktu dekat. Karena kuota anak guru ini tahun lalu sudah kita hadirkan, tapi masuk dikategori jalur perpindahan," terangnya.


Sekretaris Dinas Pendidikan Sulsel Harpansah menegaskan, kuota anak guru hanya berlaku di sekolah orang tuanya mengajar.


"Jadi kalau orang tuanya mengajar di SMA 11 anaknya juga di situ, tidak boleh ke SMA 2 atau yang lain," paparnya.


Kemudian apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1 sampai 5.


"Sementara jika kuota jalur anak guru dan tenaga kependidikan belum terpenuhi, maka sisa kuota dimasukkan dalam kuota jalur zonasi," terangnya.


Selain kuota untuk anak guru, panitia PPDB juga menyiapkan kuota bagi anak dunia usaha dunia industri (Dudi) mitra SMK.


Syaratnya, harus melampirkan Surat 

Perjanjian Kerjasama antara SMK dengan DUDI.


"Anak DUDI yang dimaksud adalah anak kandung/anak tiri yang terdaftar pada kartu keluarga," terangnya.


Ketentuan lainnya kata Harpansah, jumlah peserta didik SMA dalam 1 rombel diatur sekurang-kurangnya 20 dan paling banyak 36 orang.


Kemudian jumlah rombel sekurang-kurangnya 3 dan paling banyak 12. Masing-masing tingkat paling 
banyak 24 rombel.


Untuk jumlah peserta didik SMK dalam 1 rombel diatur sekurang-kurangnya 15 dan paling banyak 36 orang dan jumlah rombel sekurang-kurangnya 3 dan paling banyak 24.


Masing-masing tingkat paling banyak 72 rombel.


Lalu rombongan belajar untuk SLB yaitu Taman Kanak-Kanak Luar Biasa paling banyak 5 orang, SDLB paling banyak 5 oran, SMPLB paling banyak 8 orang, dan SMALB paling banyak 8 orang.


Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, Subhan Djoer dalam sosialisasi tersebut mewanti-wanti soal potensi kecurangan yang sering mewarnai PPDB.


Jangan sampai ada celah bagi para oknum untuk melakukan kecurangan.


"Misalnya pemenuhan kuota tidak usah dikosongkan jika tidak terpenuhi, 

Kuota kalau tidak terpenuhi yang dibawahnya langsung naik, jangan dikosongkan, jadi itu menjadi kawal mengawal antara sekolah dan oknum," ungkapnya.


Hal tersebut berpotensi menimbulkan adanya transaksi.


"Begitu juga dengan hotline atau layanan pengaduan, harus ada yang standby 24 jam, jangan ada nomor aduan tapi tidak dilayani," tegasnya.


Ia menginginkan PPDB kali ini bisa dilakukan dengan transparan dan bersih,  mengedepankan hasrat keadilan. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved