Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PPDB

Calon Siswa Wajib Tahu, Ini Syarat PPDB Online untuk SD dan SMP di Makassar

PPDB sekolah negeri bakal digabung dengan sekolah swasta dalam rangka mewujudkan revolusi pendidikan.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
Tangkapan layar video
Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) akan dimulai 20 Juni mendatang.

Ada dua jalur yang disiapkan, jalur Zonasi dan non zonasi, terdiri dari jalur afirmasi dan perpindahan.

Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin mengatakan pihaknya sementara menunggu pengesahan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Setelah terbit, tahapan demi tahapan akan berjalan.

Mulai dari sosialisasi, simulasi, hingga pelaksanaan PPDB.

"Kalau sudah ada Perwali kita bisa jalankan semua tahapan, tapi beberapa tahapan sudah berjalan," ucap Muhyiddin.

Kali ini, PPDB sekolah negeri bakal digabung dengan sekolah swasta dalam rangka mewujudkan revolusi pendidikan.

"Jadi kita berupaya untuk menghilangkan mindset terkait sekolah swasta yang kurang mendapat perhatian," ungkapnya.

Berikut syarat PPDB Online 2022:

- Persyaratan PDB Jalur zonasi SD

1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SD yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan
Pemerintah Daerah.

2. Berusia 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022.

3. Persyaratan usia paling rendah dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun 2021 bagi calon peserta didik yang memiliki: kecerdasan dan/atau bakat
istimewa; dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

4. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

5. Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki dapat diganti dengan surat keterangan domisili pada kondisibencana alam dan bencana sosial yang diterbitkan Lurah setempat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved