PPDB
Calon Siswa Wajib Tahu, Ini Syarat PPDB Online untuk SD dan SMP di Makassar
PPDB sekolah negeri bakal digabung dengan sekolah swasta dalam rangka mewujudkan revolusi pendidikan.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Hasriyani Latif
6. Calon peserta didik wajib memilih 3 sekolah pada jalur pendaftaran zonasi dalam 1 wilayah zonasi. Daftar peringkat sekolah dalam aplikasi menurut paling dekat dari rumah pendaftar
7. Terdapat pilihan sekolah swasta sebagai pilihan bagi pendaftar yang berkeinginan mendaftar di sekolah
swasta. Daftar peringkat sekolah dalam aplikasi menurut paling dekat dari rumah pendaftar
8. Kelulusan berdasarkan usia (7 tahun wajib diterima), dibawah 7 tahun menurut domisili, jika sama maka
menurut waktu pendaftaran.
- Persyaratan jalur zonasi SMP
1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMP yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
2. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2022 dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.
3. Persyaratan Usia dibuktikan dengan kartu Keluarga dan persyaratan menyelesaikan kelas 6 dibuktikan dengan Ijazah atau dokumen lain.
4. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
5. Dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki dapat diganti dengan surat keterangan domisili pada kondisibencana alam dan bencana sosial yang diterbitkan Lurah setempat.
6. Calon peserta didik wajib memilih 3 sekolah pada jalur pendaftaran zonasi dalam 1 wilayah zonasi. Daftar peringkat sekolah dalam aplikasi menurut paling dekat dari rumah pendaftar
7. Terdapat pilihan sekolah swasta sebagai pilihan bagi pendaftar yang berkeinginan mendaftar di sekolah
swasta. Daftar peringkat sekolah dalam aplikasi menurut paling dekat dari rumah pendaftar
8. Kelulusan berdasarkan domisili, jika sama maka menurut usia, jika sama maka menurut waktu pendaftar.
- Persyaratan jalur afirmasi SD dan SMP
1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, dan penyandang disabilitas
2. Merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.