Mengapa Jenderal Andika Perkasa Ditunjuk Jadi Saksi Nikah Anwar Usman dan Idayati? KUA Beri Bocoran
Nama saksi diketahui setelah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari Arbain Baysir membocorkannya, pada Selasa (24/5/2022) kemarin.
“Menjadi hakim, sebenarnya bukanlah cita-cita saya. Namun, ketika Allah menginginkan, di mana pun saya dipercaya atau diamanahkan dalam suatu jabatan apa pun, bagi saya itu menjadi lahan untuk beribadah," kata Anwar Usman dikutip dari laman resmi MK.
Karier Anwar Usman di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).
Selama di MA, beberapa jabatan pernah Anwar Usman emban seperti Asisten Hakim Agung (1997-2003) dan Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006).
Pada 2005, Anwar Usman diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2006-2011.
Anwar Usman resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jakarta, pada 2011 lalu.
Pengangkatannya sebagai hakim konstitusi dituangkan melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011.
Anwar Usman menggantikan hakim H M Arsyad Sanusi.
Kala itu, Anwar Usman menjadi hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan oleh MA.
Menurut urutan, Anwar Usman adalah hakim konstitusi ke-18 di MK.
Tahun 2015, Anwar Usman terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2015-2017.
Ia kembali terpilih menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Barulah Senin, 2 April 2018, melalui rapat pleno hakim Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK.
Dia menggantikan posisi hakim Arief Hidayat. Selama menjabat sebagai Ketua MK, Anwar Usman telah memutus beragam perkara.
Dia jugalah yang menjadi hakim ketua sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.
Kala itu, MK menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar saat memimpin persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).(tribun-timur.com/kompas.com)