Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mengapa Jenderal Andika Perkasa Ditunjuk Jadi Saksi Nikah Anwar Usman dan Idayati? KUA Beri Bocoran

Nama saksi diketahui setelah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari Arbain Baysir membocorkannya, pada Selasa (24/5/2022) kemarin.

Editor: Ansar
Kolase Tribunsolo
Kolase Foto Ketua MK Anwar Usman dan Idayati, Adik Joko Widodo. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pernikahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dengan Idayati, adik Presiden Joko Widodo akan berlangsung.

Dalam pernikahan tersebut, ada dua sosok yang disebut akan menjadi saksi.

Acara pernikahan akan digelar di Graha Saba, Solo, Jawa Tengah, Kamis (26/5/2022).

Mereka adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

Nama saksi diketahui setelah Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Banjarsari Arbain Baysir membocorkannya, pada Selasa (24/5/2022) kemarin.

"Jadi saksinya dari mempelai wanita, Ibu Idayati, itu Bapak Pratikno. Lantas untuk mempelai laki-laki yakni Bapak Andika Perkasa," tuturnya kepada KOMPAS TV.

Arbain melanjutkan kedua nama tersebut telah dikonfirmasi sebagai saksi yang didaftarkan di KUA.

Sementara itu, Arbain menjelaskan untuk mahar, hanya disebutkan seperangkat alat salat saja. 

KUA Banjarsari juga memberikan antisipasi terkait kemungkinan ijab kabul dalam dua bahasa yaitu Indonesia dan Jawa.

"Persiapan Insyaallah sudah siap semua, dan tinggal jonggolan atau istilahnya pemeriksaan, klarifikasi data.

Kemarin dijadwalkan Sabtu, tapi karena kesibukan ditunda Rabu," pungkas Arbain.

Diberitakan sebelumnya, pernikahan Idayatai dengan Anwar Usman akan digelar tanggal 26 Mei 2022  atau Kamis besok, di Gedung Graha Saba milik Presiden Joko Widodo. 

Idayati dan Anwar Usman berkenalan hingga memutuskan menikah, dalam satu proses yang terbilang cukup cepat. 

Keduanya berstatus lajang, setelah pasangan masing-masing meninggal dunia. 

Undangan pernikahan juga sudah disebar.

Tribun-Timur.com mendapatkan foto sampul undangan pernikahan Anwar Usman dan Idayati.

Tampak undangan pernikahan mereka sangat eksklusif, warnanya merah hati, pinggirannya bermotif, dan di sampul undangan ada nama Idayati dengan Anwar.

Undangan juga memiliki nomor seri.

Penampakan undangan pernikahan Idayati dan Anwar Usman.
Penampakan undangan pernikahan Idayati dan Anwar Usman. (DOK PRIBADI)

Sebelumnya, rencana pernikahan Anwar Usman dengan Idayati ramai jadi sorotan setelah dibocorkan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka sekaligus ponakan Idayati atau putra sulung Jokowi.

Anwar Usman telah melamar Idayati di Solo, Sabtu (12/3/2022).

Namun, rencana pernikahan tersebut menuai sorotan tajam dan kritikan dari pengamat hukum tata negara.

Pasalnya, dampak yang bisa ditimbulkan adalah konflik kepentingan politik antara Presiden RI dengan Ketua MK, antara Kepala Negara dengan pemimpin lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Mereka bukan lagi sekadar sama-sama pemimpin di negeri ini, tapi ada hubungan ipar.

Demikian disampaikan Dosen Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari dalam siaran persnya, Selasa (22/3/2022).

Feri Amsari juga meminta Anwar Usman mundur dari jabatannya.

“Demi cinta kepada MK dan pujaan hati, harusnya mundur karena potensi konflik kepentingan akan membuat orang berpraasangka dengan putusan MK,” kata Feri Amsari.

Dalam pandangannya, pernikahan Anwar Usman dan Idayati akan berpengaruh pada ketatanegaraan.

“Bagaimanapun Ketua MK akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan presiden dan kepentingan politik presiden,” ucap dia.

Konflik kepentingan itu dapat muncul pada pengujian undang-undang yang berkaitan dengan kepentingan presiden.

“Konflik kepentingan akan muncul karena dalam setiap pengujian undang-undang karena presiden adalah salah satu pihak. Konflik ini harus dijauhi Ketua MK agar lembaga peradilan itu tetap punya marwah,” ujar dia.

Feri Amsari mengatakan secara tegas, penting untuk bangsa Indonesia punya peradilan konstitusi yang terus terjaga dari hubungan kekuasaan.

“Yang taat dengan nilai-nilai peradilan yang merdeka dari segala relasi kekuasaan,” ujar Feri Amsari.

Jadi Ketua MK sejak Jokowi Presiden

Lantas, siapa sosok Anwar Usman sebenarnya?

Anwar Usman merupakan seorang hakim yang menjabat sebagai Ketua ke-6 Mahkamah Konstitusi.

Jabatan itu ia emban sejak 2 April 2018, di masa Jokowi menjabat Presiden RI periode pertama.

Sebelumnya, pria kelahiran Bima, Nusa Tenggara Barat, 31 Desember 1956 ini menjabat sebagai Wakil Ketua MK.

Dikutip dari laman resmi MK, Anwar Usman menghabiskan masa kecil di kampung halamannya di Bima.

Selama enam tahun, 1969-1975, dia menempuh pendidikan di Sekolah Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) di kota tersebut. Ia lantas melanjutkan studi S1 di Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta (UNJ) dan lulus pada 1984.

Gelar S2 Anwar Usman raih dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM Jakarta tahun 2001.

Sedangkan gelar S3 ia dapatkan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 2010.

Sempat mengenyam pendidikan di sekolah guru agama, Anwar Usman mengawali kariernya sebagai guru honorer.

Kariernya di bidang hukum baru dimulai di tahun 1984 ketika ia telah menyandang gelar Sarjana Hukum.

Di tahun tersebut, Anwar Usman mencoba peruntungan mengikuti tes calon hakim.

Beruntung, dia lolos seleksi dan diangkat menjadi calon hakim Pengadilan negeri Bogor pada 1985.

“Menjadi hakim, sebenarnya bukanlah cita-cita saya. Namun, ketika Allah menginginkan, di mana pun saya dipercaya atau diamanahkan dalam suatu jabatan apa pun, bagi saya itu menjadi lahan untuk beribadah," kata Anwar Usman dikutip dari laman resmi MK.

Karier Anwar Usman di bidang hukum terus menanjak hingga akhirnya dia berpindah ke Mahkamah Agung (MA).

Selama di MA, beberapa jabatan pernah Anwar Usman emban seperti Asisten Hakim Agung (1997-2003) dan Kepala Biro Kepegawaian MA (2003-2006).

Pada 2005, Anwar Usman diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan tetap dipekerjakan sebagai Kepala Biro Kepegawaian.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Latihan, Hukum dan Peradilan (Litbang Diklat Kumdil) MA periode 2006-2011.

Anwar Usman resmi menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara, Jakarta, pada 2011 lalu.

Pengangkatannya sebagai hakim konstitusi dituangkan melalui Keputusan Presiden Nomor 18/P Tahun 2011 tertanggal 28 Maret 2011.

Anwar Usman menggantikan hakim H M Arsyad Sanusi.

Kala itu, Anwar Usman menjadi hakim konstitusi ketujuh yang diusulkan oleh MA.

Menurut urutan, Anwar Usman adalah hakim konstitusi ke-18 di MK.

Tahun 2015, Anwar Usman terpilih sebagai Wakil Ketua MK periode 2015-2017.

Ia kembali terpilih menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.

Barulah Senin, 2 April 2018, melalui rapat pleno hakim Anwar Usman terpilih sebagai Ketua MK.

Dia menggantikan posisi hakim Arief Hidayat. Selama menjabat sebagai Ketua MK, Anwar Usman telah memutus beragam perkara.

Dia jugalah yang menjadi hakim ketua sengketa hasil Pemilu Presiden 2019.

Kala itu, MK menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar saat memimpin persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).(tribun-timur.com/kompas.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved