Pembunuhan Imam Masjid
Masih Ingat Almarhum Yusuf Katubi? Siang Ini Keluarga Kepung Pengadilan Negeri Belopa
Keluarga mantan imam Masjid Nurul Ikhwan Senga tewas dibunuh beberapa waktu lalu akan mengawal sidang pledoi atau pembelaan terdakwa AP.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Sukmawati Ibrahim
Warga
Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan imam Masjid Nurul Ikhwan, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Yusuf Katubi (71), ricuh di Pengadilan Negeri Belopa, Rabu (18/5/2022).
Sampai akhirnya pihak keluarga dan massa ditenangkan oleh aparat kepolisian.
Pihak keluarga tidak menerima tuntutan JPU yang menuntut pelaku 14 tahun penjara.
Mereka menginginkan pelaku dituntut dengan pasal 340 dan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Salah satu keluarga korban, Arifin A Wajuanna menyampaikan, tuntutan dari pihak JPU tidak sesuai dengan apa yang dilakukan oleh pelaku.
"Tuntutan JPU itu tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukan oleh pelaku terhadap keluarga kami," ucapnya.
Arifin berharap pelaku bisa dituntut dengan hukuman seberat-beratnya.
"Kami ingin pelaku dituntut pasal 340 dan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati," pungkasnya. (*)