Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Aksi Puan Maharani Matikan Mikrofon Terulang Lagi Saat Paripurna, Tak Terima Perlakuan Fraksi PKS

Hanya saja 'korban' Puan Maharani tahun 2020 dan tahun 2022 berbeda. Mereka juga berasal dsari fraksi berbeda.

Editor: Ansar
Kolase dpr.go.id
Komisi VI DPR asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Amin AK yang dimatikan mikrofonnya oleh Puan Maharani saat instrupsi. 

"(Rapat paripurna) ini sudah tiga jam," kata Puan.

Amin kemudian menyampaikan interupsinya, dan mempersoalkan tidak adanya aturan hukum yang mengatur larangan terhadap seks bebas, dan penyimpangan seksual.

Ia pun mendorong revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur ketentuan tindak pidana kesusilaan secara lengkap.

Namun, setelah sekitar 3 menit berbicara, suara Amin tiba-tiba menghilang.

Seketika, Puan kembali berbicara dan menutup rapat paripurna tersebut serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta rapat.

Ternyata, bukan hanya terjadi pada tahun 2020 dan 2022.

Peristiwa serupa kembali terjadi pada rapat paripurna terkait persetujuan Jenderal (TNI) Andika Perkasa sebagai panglima TNI, (8/11/2021).

Ketika itu, anggota Komisi X dari Fraksi PKS Fahmi Alaydroes menjadi 'korbannya'.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Interupsi Anggota DPR Kembali Terpotong Saat Puan Pimpin Rapat Paripurna"

Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menajdi sorotan dalam rapat paripurna penyetujuan Jenderal Andika Perkasa sebagai Panglima TNI kemarin, Senin (8/11/2021).

Pada penghujung rapat tersebut, politisi PDIP itu terlihat mengabaikan interupsi peserta rapat.

Dalam repat yang ditayangkan secara virtual itu terdengar seorang anggota DPR mengajukan interupsi.

"Interupsi ketua," kata anggota DPR itu tanpa menyebutkan nama. 

Namun Puan seolah tak mendengar suara interupsi yang menjadi hak anggota DPR itu.

Suara minta interupsi terdengar lebih dari satu kali, namun suara Puan makin kencang dan makin cepat untuk segera mengakhiri sidang hingga palu ditangannya diketukan tiga kali tanda sidang berakhir. (*)

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved