Polsek Somba Opu
Hendak Serang Warga Pakai Busur, Dua Remaja di Gowa Ditangkap Polisi
Keduanya ditangkap di Jl Mawar, Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Minggu (22/5/2022) dini hari.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-GOWA.COM - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Somba Opu menangkap dua remaja AH (16) dan AM (16).
Mereka diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis busur.
Keduanya ditangkap di Jl Mawar, Kelurahan Kalegowa, Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Minggu (22/5/2022) dini hari
Plt Kasi Humas Polres Gowa AKP Hasan Fadhlyh, membenarkan penangkapan dua remaja tersebut
Penangkapan itu awalnya tim opsnal Macan Somba Polsek Somba Opu mendapatkan informasi bahwa adanya kelompok pemuda berkumpul.
Ada juga kelompok pemuda lainnya ingin melakukan penyerangan di lokasi tersebut.
"Jadi saat anggota yang melakukan patroli dan mendapatkan informasi, kemudian mendatangi lokasi dan melihat pemuda tersebut sementara berkumpul langsung berhamburan," ujarnya, saat dikonfirmasi, Senin (23/5/2022)
Polisi langsung menyisir lokasi tersebut.
Alhasil, ditemukan dua orang remaja dan saat digeledah ditemukan tiga buah busur terbuat dari paku sepanjang 10 cm dalam tas pelaku
Usai diperiksa, keduanya pun digelandang ke Mapolsek Somba Opu.
Menurut AKP Hasan Fadhlyh, hasil pemeriksaan kedua remaja tersebut mengaku rekannya sekira 15 hingga 20 orang yang akan menyerang di Jl Mawar.
Setelah menerima keterangan kedua remaja tersebut, Tim Opsnal Macan Somba Opu langsung bergerak melakukan penyisiran di lokasi yang dimaksud kedua remaja itu.
Hasilnya, polisi kembali menemukan 8 mata busur yang sudah dilontarkan saat melakukan penyerangan di Jl Mawar.
"Jadi awalnya ada 3 buah busur ditemukan dan kemudian anggota melakukan penyisiran di lokasi tersebut dan setelah dilakukan penyisiran kembali mememukan 8 buah anak panah busur yang sudah dilontarkan di lokasi," jelas mantan Kapolsek Tinggimoncong ini
AKP Hasan Fadhlyh menegaskan, Polres Gowa akan menindak tegas para pelaku aksi kejahatan jalanan maupun kegiatan yang melanggar hukum lainnya. Baik pelakunya masih di bawah umur maupun cukup umur akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum. (*)
Laporan TribunGowa.com, Sayyid Zulfadli