Pernyataan Lengkap Kuasa Hukum Korban Ayah Rudapaksa 3 Anak di Lutim, Sesalkan Kasusnya Dihentikan
Tim hukum korban atau pelapor kasus 'Ayah Rudapaksa Tiga Anak' di Luwu Timur menyesalkan sikap Polda Sulsel menghentikan penyelidikan kasus itu.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim hukum korban atau pelapor kasus 'Ayah Rudapaksa Tiga Anak' di Luwu Timur menyesalkan sikap Polda Sulsel menghentikan penyelidikan kasus itu.
Sebelumnya, kasus tersebut telah ditutup (SP3) oleh pihak Polres Luwu Timur pada 2019.
Kasus itu kembali dhentikan setelah Polda Sulsel menggelar gelar perkara, Jumat (20/5/2022).
Baca juga: Ingat Kasus Viral Ayah Rudapaksa Tiga Anak di Luwu Timur? Polda Sulsel Tutup Kasus dengan Alasan Ini
Baca juga: Kasus Viral Ayah Rudapaksa Tiga Anak di Lutim Dihentikan Polisi, Kompolnas Setuju karena Ini
Gelar perkara khusus diikuti sejumlah instansi terkait seperti Ditkrimum (Polda Sulsel), LPSK, Kompolnas, KSP, LBH dan lain-lain.
Hasilnya, disimpulkan bahwa kasus itu tidak dapat dilanjutkan ke proses penyelidikan atau penyidikan.
Tidak ditemukan unsur atau perbuatan tindak pidana.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, dikuatkan dengan hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Malili dan RS Bhayangkara.
Dimana dari hasil visum, tidak ditemukan ada luka atau kelainan pada kemaluan korban.
Kesimpulan penghentian penyelidikan itu pun direspon tim hukum korban dalam keterangan pers yang dikirim Asis Dumpa (LBH Makassar), Sabtu (21/5/2022) sore.
Berikut pernyataan resminya;
1. Kuasa hukum menyesalkan penghentian penyelidikan sebab mengesampingkan keterangan para anak korban yang secara konsisten sejak 2019, serta saling bersaksi satu sama lain terkait peristiwa kekerasan seksual yang dialami.
Dalam penanganan kasus anak korban kekerasan, pemeriksaan semestinya berangkat dari keterangan anak yang mengalami peristiwa itu. Untuk itu keterangan anak semestinya didudukkan sebagai bukti yang paling utama.
2. Dalam proses penyelidikan akses informasi penanganan perkara yang minim berdampak pada tidak adanya ruang bagi pihak korban untuk terlibat dan memantau proses.
Terjadi pembiaran laporan/ penanganan yang berlarut-larut oleh kepolisian hingga sampai pada gelar perkara.
Di samping pemberitahuan gelar perkara yang tiba-tiba. Penyidik juga tidak membuka dan menjelaskan tiap bukti yang diperoleh dari penyelidikan.