Gegara Mutasi Kepsek, Kemendikbud Tarik Bantuan untuk 13 Sekolah di Toraja Utara
Sanksi dari kementerian itu atas pembatalan satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak di Toraja Utara.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Saldy Irawan
Nober pun mengungkapkan keprihatinannya dan menyesalkan tindakan Bupati itu.
"Seharusnya ini tidak terjadi, tapi Bupati melanggar MoU dengan Kementerian, kami sesalkan itu, dan sangat prihatin," ungkap Nober.
Nober juga mengutarakan, sebelum Bupati memutasi ratusan kepsek penggerak pada (26/1/2022) lalu, pihaknya sudah memberikan peringatan.
Kepada Bupati, pihaknya menyampaikan akan ada dampak ketika mutasi tersebut dilakukan.
"Padahal kami sudah peringati melalui wakil bupati. Tapi mereka tetap lakukan," ujarnya.
"Poin mutasi ini juga akan kami ajukan diinterpelasi nantinya," jelasnya.
Sementara, Kepsek SDN 2 Kesu, Ester Parewang mengaku, pihaknya hingga kini belum mendapatkan bantuan BOS kinerja dari pemerintah pusat.
Dirinya juga sangat menyayangkan sekolah yang dipimpinnya itu ikut mendapatkan sanksi.
"Saya kan baru tiga bulan menjabat, tapi setau saya kami belum dapatkan BOS kinerja," katanya.
"Tentu kami sesalkan kalau bantuan IT atau buku ditarik, apalagi ini paling dibutuhkan peserta didik dan guru disini," pungkasnya.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y