Gegara Mutasi Kepsek, Kemendikbud Tarik Bantuan untuk 13 Sekolah di Toraja Utara
Sanksi dari kementerian itu atas pembatalan satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak di Toraja Utara.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE--Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mendapat sanksi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI, Jumat (20/5/2022).
Sanksi dari kementerian itu atas pembatalan satuan pendidikan pelaksana program sekolah penggerak di Toraja Utara.
Pembatalan itu dikeluarkan melalui Keputusan Dirjen Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 1464/C/HK.02.06/2022.
Dampaknya, 13 sekolah di Toraja Utara harus mengembalikan beberapa bantuan dari pemerintah pusat.
Seperti buku, bantuan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK).
Kemudian mengembalikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kinerja.
13 Sekolah tersebut yakni SMPN 2 Dende Piongan Napo Satap, SMPN 2 Kesu, SMPN 4 Buntao Satap, SMPN 2 Balusu.
SMPN 2 Nanggala, SMPN 1 Buntu Pepasan, SMPN 7 Sanggalangi dan SMPN 4 Rindingallo.
Kemudian SDN 2 Kesu, SDN 3 Awan Rantekarua, SDN 15 Buntu Pepasan, SDN 6 Balusu, dan SDN 2 Dende Piongan Napo.
Sanksi terhadap 13 sekolah ini akibat mutasi ratusan kepala sekolah penggerak yang dilakukan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang beberapa waktu lalu.
Wakil Bupati Toraja Utara tak menampik sanksi dari kementerian ini.
Ia menyebut, terdapat perbedaan persepsi atas MoU yang sudah ditandatangani oleh Bupati.
Sehingga pertimbangan yang diberikan kepada Bupati saat proses mutasi juga berdasarkan persepsi yang berbeda.
"Kita menerima sanksi dan tentu saja belajar dari kekeliruan ini," ungkap Wakil Bupati yang akrab disapa Dedy itu.
Terpisah, DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama mengatakan, sanksi kementerian karena Bupati melanggar kesepahaman MoU dengan Kemendikbud RI.
Nober pun mengungkapkan keprihatinannya dan menyesalkan tindakan Bupati itu.
"Seharusnya ini tidak terjadi, tapi Bupati melanggar MoU dengan Kementerian, kami sesalkan itu, dan sangat prihatin," ungkap Nober.
Nober juga mengutarakan, sebelum Bupati memutasi ratusan kepsek penggerak pada (26/1/2022) lalu, pihaknya sudah memberikan peringatan.
Kepada Bupati, pihaknya menyampaikan akan ada dampak ketika mutasi tersebut dilakukan.
"Padahal kami sudah peringati melalui wakil bupati. Tapi mereka tetap lakukan," ujarnya.
"Poin mutasi ini juga akan kami ajukan diinterpelasi nantinya," jelasnya.
Sementara, Kepsek SDN 2 Kesu, Ester Parewang mengaku, pihaknya hingga kini belum mendapatkan bantuan BOS kinerja dari pemerintah pusat.
Dirinya juga sangat menyayangkan sekolah yang dipimpinnya itu ikut mendapatkan sanksi.
"Saya kan baru tiga bulan menjabat, tapi setau saya kami belum dapatkan BOS kinerja," katanya.
"Tentu kami sesalkan kalau bantuan IT atau buku ditarik, apalagi ini paling dibutuhkan peserta didik dan guru disini," pungkasnya.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y