Bukan Singapura Seperti Ustadz Abdul Somad UAS, Negara yang Deportasi Gubernur Papua Lukas Enembe
Setelah dai kondang Ustadz Abdul Somad atau UAS, kini giliran Gubernur Papua Lukas Enembe disebut dideportasi dari Singapura.
Pernah dideportasi dari Papua Nugini
Lukas Enembe memang pernah dideportasi, namun dari Papua Nugini pada April 2021 lalu.
Pemerintah negara tetangga mendeportasi Lukas Enembe karena tindakannya menembus perbatasan wilayah lewat jalur ilegal.
Dia bersama dua orang kerabatnya masuk ke Papua Nugini (PNG) menggunakan jasa pengemudi ojek.
Lukas Enembe pun tinggal secara ilegal selama 2 hari di Vaniamo.
Sopir ojek bernama Hendrik (nama samaran) menceritakan, mulanya ada 3 orang yang meminta dirinya untuk mengantar, Rabu (31/3/2021).
Salah satu dari mereka lalu memanggil Hendrik untuk mengantarkan mereka.
Ketiganya, kata Hendrik, sempat terlihat berjalan kaki.
"Ada 3 orang, sebelum antar, sempat ketiganya jalan kaki yang kemudian saya antar padahal sudah mau dekat dengan tujuan mereka masuk ke PNG," kata Hendrik di Jayapura, Jumat (2/4/2021).
Dia lalu mengantarkan para penumpang melalui jalan tikus menuju PNG.
Saat mengantarkan Lukas Enembe dan 2 orang kerabatnya, Hendrik tidak mengetahui identitas mereka.
"Waktu sampai di pangkalan ojek, teman saya bilang, 'Enembe kah?', saya kurang tahu," kata dia menirukan percakapan saat itu.
Karena ada 3 orang penumpang, Hendrik memanggil temannya untuk membantu mengantarkan.
Hendrik membawa Lukas Enembe dan kerabatnya berinisial HA, sedangkan temannya membawa perempuan yang juga kerabat Enembe.
Menurutnya, saat itu Lukas Enembe memberikan bayaran Rp 100.000 kepada Hendrik.