Dukcapil Lutim
Urus Dokumen Kependudukan Dipermudah, Teras Dukcapil Lutim Datangi Langsung Warga di Desa
Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur menggelar pelayanan Teras Dukcapil.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) Luwu Timur menggelar pelayanan Teras Dukcapil.
Masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan akan dipermudah dengan inovasi dari disdukcapil ini.
Tim dari Disdukcapil Luwu Timur turun ke desa-desa untuk memberikan pelayanan langsung ke masyarakat.
Pelayanan ini juga sebagai sosialisasi kepada masyarakat agar mau mengurus dokumen kependudukan.
Kepala Bidang Catatan Sipil (Capil), Rosmala Dewi mengatakan ini pertama kali dilakukan pelayanan langsung.
"Semenjak penerapan aplikasi Sistem Informasi Aplikasi Kependudukan atau SIAK terpusat di Disdukcapil Luwu Timur," kata Rodmala, Minggu (15/5/2022).
Rosmala mengatakan pelayanan perdana Teras Dukcapil sudah dilaksanakan di Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Jumat (13/5/2022).
Semua bentuk administrasi kependudukan dilayani di Teras Dukcapil.
"Mulai dari KK, KTP, surat pindah, KIA, akta lahir, akta mati, hingga akta perkawinan," ujar dia.
Teras Dukcapil ini mendapat respon baik dari masyarakat.
Khususnya yang kesulitan pergi ke kantor Disdukcapil di Malili mengurus dokumen.
Pelayanan ini diharapkan dapat meringankan warga dalam pengurusan dokumen kependudukan, tanpa harus datang ke kabupaten.
"Jadi kita memudahkan masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan,"
Biasanya ada warga yang terhalang dengan faktor jarak, waktu dan biaya," imbuhnya.
Rosmala menambahkan Teras Dukcapil dilaksanakan paling tidak tiga kali dalam sebulan.
"Dan yang kami utamakan untuk didatangi ialah desa yang jarak tempuhnya jauh dari ibu kota kabupaten, Malili," katanya. (*)