Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

TV Analog

Apa Itu TV Analog? 60 Tahun Mengudara Mulai Hari Ini Disetop Siarannya, Cek Daftar Wilayah yang Kena

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menghentikan siaran TV Analog.

Editor: Hasriyani Latif
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi - Siaran TV Analog telah mengudara selama 60 tahun di Indonesia dan akan digantikan oleh siaran TV digital. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menghentikan siaran TV Analog.

Penghentian siaran TV Analog ini dilakukan secara bertahap per hari ini, Sabtu (30/4/2022).

Siaran televisi Analog telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia.

Siaran TV Analog ini akan digantikan oleh siaran TV digital selambat-lambatnya paa 2 November 2022.

Baca juga: Gelar Webinar Nasional, Poltek ATIM Bahas Pengembangan Talenta Digital

Baca juga: Telkom-Microsoft Sinergi untuk Akselerasi Digitalisasi di Negeri Ini

Olehnya itu, masyarakat diimbau untuk segera beralih ke siaran TV Digital.

Indonesia telah memulai era penyiaran TV digital sejak akhir tahun 2012 dengan membangun infrstruktur TV digital dan dioperasikan oleh penyelenggara multipleksing swasta di Pulau Jawa dan Kepulauan Riau.

Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog.

Namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.

Apa itu TV Analog?

TV Analog adalah siaran televisi yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal.

Sistem yang digunakan oleh siaran televisi analog adalah NTSC, PAL, dan SECAM.

Untuk mendapatkan siaran televisi analog digunakan alat penangkap sinyal yang disebut antena.

Pada siaran televisi analog, semakin jauh letak antena dari stasiun pemancar televisi, sinyal yang diterima akan melemah dan mengakibatkan gambar yang diterima oleh pesawat televisi menjadi buruk dan berbayang.

TV analog identik dengan bentuk yang besar atau sering disebut sebagai TV tabung.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menghentikan siaran TV Analog.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menghentikan siaran TV Analog. (Kominfo.go.id)

Namun, ada juga TV analog yang berbentuk layar datar yang hanya bisa menangkap siaran analog.

Televisi analog juga membutuhkan STB untuk bisa menerima siaran digital.

Bedanya dengan TV Digital

Dilansir kompas.com dari Department of Electrical Engineering, Universitas Islam Indonesia (UII), perbedan TV analog dan TV digital yang utama adalah jenis sinyal informasi yang ditransmisikan.

Pada TV analog, sinyal yang ditransmisikan adalah sinyal analog, sedangkan pada TV digital menggunakan sinyal yang direpresentasikan oleh bit-bit data.

Karena sinyal TV digital terdiri dari bit, ukuran bandwidth yang sama yang menggunakan sinyal TV analog saat ini, dapat menampung gambar definisi tinggi atau High Definition Television (HDTV) dalam bentuk digital.

Sistem penyiaran TV digital di Indonesia DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial 2) dalam 1 frekuensi dapat membawa hingga 12 program siaran SDTV (Standard Definition Television).

Sementara itu, 1 frekuensi TV analog hanya bisa menampung 1 program.

Baca juga: Daftar Daerah di Indonesia yang Akan Alami Penghentian Siaran Televisi Analog Tahap Pertama

Baca juga: Kementerian Kominfo: Media-media Online Dipenuhi Konten yang Tak Pantas Dilihat Anak-anak

Perbedaan lainnya adalah transmisi TV digital yang mendukung format rasio aspek layar lebar (16:9).

Ukuran ini cocok dengan rasio aspek sebagian besar HDTV.

Perangkat TV dengan rasio aspek 16:9 dapat menampilkan gambar layar lebar tanpa banyak ruang gambar yang diambil oleh bilah hitam di bagian atas dan bawah layar.

Bahkan, sumber non-HDTV seperti DVD juga dapat memanfaatkan rasio aspek 16:9 untuk mendapatkan tampilan gambar yang maksimal.

Daftar Wilayah Tak Bisa Lagi Akses Siaran TV Analog

Pemerintah menyuntik mati siaran TV Analog per hari ini, Sabtu (30/4/2022) pukul 24.00.

Suntik mati siaran TV Analog ini akan dilakukan dalam tiga tahap.

Untuk tahap I dilakukan hari ini rencananya ada 56 wilayah siaran yang meliputi 166 kabupaten/kota di Indonesia.

Antena TV analog yang dijual toko elektronik.
Antena TV analog yang dijual toko elektronik. (TribunSolo)

Namun dari sejumlah wilayah yang direncanakan, realisasinya hanya tiga wilayah.

Ketiga wilayah tersebut adalah Provinsi NTT (Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka), Papua Barat (Kota Sorong, Kabupaten Sorong), dan Riau (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti).

Menurut Menteri Kominfo Johnny Plate, pengurangan jumlah wilayah dari target yang ditentukan sebelumnya ini, disesuaikan dengan keadaan dan kesiapan lembaga penyiaran publik (LPP) TVRI.

Khususnya, terkait Infrastruktur Mux dan distribusi STB, untuk perangkat TV milik keluarga miskin yang diamanatkan perundang-undangan.

Dikutip Tribun-Timur.com dari laman kominfo.go.id, berikut ini daftar wilayah yang rencananya akan dimatikan siaran TV Analog atau ASO pada tahap 1 hari ini, 30 April 2022:

Aceh

Kabupaten Aceh Besar

Kota Banda Aceh

Kota Sabang

Kabupaten Pidie

Kabupaten Bireuen

Kabupaten Pidie Jaya

Kabupaten Aceh Utara

Kota Lhokseumawe

Sumatera Utara

Kabupaten Karo

Kabupaten Simalungun

Kabupaten Asahan

Kabupaten Batu Bara

Kabupaten Pematangsiantar

Kota Tanjung Balai

Kabupaten Dairi

Kabupaten Pakpak Bharat

Sumatera Barat

Kabupaten Solok

Kabupaten Sijunjung

Kabupaten Tanah Datar

Kabupaten Padang Pariaman

Kabupaten Agam

Kabupaten Padang

Kabupaten Solok

Kabupaten Sawahlunto

Kabupaten Padang Panjang

Kabupaten Bukittinggi

Kabupaten Pariaman

Riau

Kabupaten Kampar

Kota Pekanbaru

Kabupaten Bengkalis

Kabupaten Kepulauan Meranti

Kota Dumai

Jambi

Kabupaten Batanghari

Kabupaten Muaro Jambi

Kota Jambi

Kabupaten Sarolangun

Sumatera Selatan

Kabupaten Ogan Komering Ilir

Kabupaten Banyuasin

Kabupaten Ogan Ilir

Kota Palembang

Bengkulu

Kabupaten Bengkulu Tengah

Kota Bengkulu

Lampung

Kabupaten Lampung Selatan

Kabupaten Lampung Tengah

Kabupaten Lampung Timur

Kabupaten Pesawaran

Kabupaten Pringseweu

Kota Bandar Lampung

Kota Metro

Kepulauan Bangka Belitung

Kabupaten Bangka Tengah

Kota Pangkal Pinang

Kepulauan Riau

Kabupaten Bintan

Kabupaten Karimun

Kota Batam

Kota Tanjung Pinang

Jawa Barat

Kabupaten Garut

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Kuningan

Kota Cirebon

Kabupaten Ciamis

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Tasikmalaya

Kota Banjar Kota Tasikmalaya

Kabupaten Cianjur

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Sumedang

Jawa Tengah

Kabupaten Blora

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Tegal

Kota Pekalongan

Kota Tegal

Kabupaten Rembang

Kabupaten Pati

Kabupaten Jepara

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Banyumas

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Brebes

Jawa Timur

Kabupaten Sampang

Kabupaten Pamekasan

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Lumajang

Kabupaten Jember

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Situbondo

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Pacitan

Banten

Kabupaten Serang

Kota Cilegon

Kota Serang

Kabupaten Pandeglang

Bali

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar

NTB

Kabupaten Lombok Barat

Kabupaten Lombok Tengah

Kabupaten Lombok Timur

Kota Mataram

NTT

Kabupaten Kupang

Kota Kupang

Kabupaten Timor Tengah Utara

Kabupaten Belu

Kabupaten Malaka

Kalimantan Barat

Kabupaten Mempawah

Kabupaten Kubu Raya

Kota Pontianak

Kalimantan Selatan

Kabupaten Tapin

Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Kabupaten Hulu Sungai Tengah

Kabupaten Hulu Sungai Utara

Kabupaten Balangan

Kabupaten Kotabaru

Kabupaten Tabalong

Kalimantan Tengah

Kabupaten Pulang Pisau

Kota Palangkaraya

Kalimantan Timur

Kabupaten Kutai Kartanegara

Kota Samarinda

Kota Bontang

Kabupaten Penajam Paser Utara

Kota Balikapapan

Kalimantan Utara

Kabupaten Bulungan

Kota Tarakan

Kabupaten Nunukan

Sulawesi Utara

Kabupaten Minahasa

Kabupaten Minahasa Utara

Kota Manado

Kota Bitung

Kota Tomohon

Sulawesi Tengah

Kabupaten Sigi Kota Palu

Sulawesi Selatan

Kabupaten Takalar

Kabupaten Gowa

Kabupaten Maros

Kabupaten Pangkajene Kepulauan

Kota Makassar

Sulawesi Tenggara

Kabupaten Konawe

Kabupaten Konawe Selatan

Kabupaten Konawe Utara

Kabupaten Konawe Kepulauan

Kota Kendari

Gorontalo

Kabupaten Gorontalo

Kabupaten Bone Bolango

Kabupaten Gorontalo Utara

Kota Gorontalo

Kabupaten Boalemo

Sulawesi Barat

Kabupaten Mamuju

Maluku

Kabupaten Seram Bagian Barat

Kota Ambon

Maluku Utara

Kabupaten Halmahera Barat

Kota Ternate

Papua

Kabupaten Jayapura

Kabupaten Keerom

Kota Jayapura

Papua Barat

Kabupaten Sorong

Kota Sorong

Kabupaten Manokwari

Kabupaten Manokwari Selatan

Kabupaten Pegunungan Arfak

Johnny belum memastikan kapan siaran analog di wilayah yang terdaftar dalam jadwal ASO tahap pertama di atas akan dimatikan sepenuhnya.

(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)

Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved