TV Analog
Apa Itu TV Analog? 60 Tahun Mengudara Mulai Hari Ini Disetop Siarannya, Cek Daftar Wilayah yang Kena
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menghentikan siaran TV Analog.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menghentikan siaran TV Analog.
Penghentian siaran TV Analog ini dilakukan secara bertahap per hari ini, Sabtu (30/4/2022).
Siaran televisi Analog telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia.
Siaran TV Analog ini akan digantikan oleh siaran TV digital selambat-lambatnya paa 2 November 2022.
Baca juga: Gelar Webinar Nasional, Poltek ATIM Bahas Pengembangan Talenta Digital
Baca juga: Telkom-Microsoft Sinergi untuk Akselerasi Digitalisasi di Negeri Ini
Olehnya itu, masyarakat diimbau untuk segera beralih ke siaran TV Digital.
Indonesia telah memulai era penyiaran TV digital sejak akhir tahun 2012 dengan membangun infrstruktur TV digital dan dioperasikan oleh penyelenggara multipleksing swasta di Pulau Jawa dan Kepulauan Riau.
Dalam masa peralihan ke siaran televisi digital, masyarakat tetap bisa untuk menonton siaran televisi analog.
Namun sangat dianjurkan untuk mulai merubah tangkapan sinyal antena di rumah dari siaran analog ke digital.
Apa itu TV Analog?
TV Analog adalah siaran televisi yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal.
Sistem yang digunakan oleh siaran televisi analog adalah NTSC, PAL, dan SECAM.
Untuk mendapatkan siaran televisi analog digunakan alat penangkap sinyal yang disebut antena.
Pada siaran televisi analog, semakin jauh letak antena dari stasiun pemancar televisi, sinyal yang diterima akan melemah dan mengakibatkan gambar yang diterima oleh pesawat televisi menjadi buruk dan berbayang.
TV analog identik dengan bentuk yang besar atau sering disebut sebagai TV tabung.

Namun, ada juga TV analog yang berbentuk layar datar yang hanya bisa menangkap siaran analog.
Televisi analog juga membutuhkan STB untuk bisa menerima siaran digital.
Bedanya dengan TV Digital
Dilansir kompas.com dari Department of Electrical Engineering, Universitas Islam Indonesia (UII), perbedan TV analog dan TV digital yang utama adalah jenis sinyal informasi yang ditransmisikan.
Pada TV analog, sinyal yang ditransmisikan adalah sinyal analog, sedangkan pada TV digital menggunakan sinyal yang direpresentasikan oleh bit-bit data.
Karena sinyal TV digital terdiri dari bit, ukuran bandwidth yang sama yang menggunakan sinyal TV analog saat ini, dapat menampung gambar definisi tinggi atau High Definition Television (HDTV) dalam bentuk digital.
Sistem penyiaran TV digital di Indonesia DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial 2) dalam 1 frekuensi dapat membawa hingga 12 program siaran SDTV (Standard Definition Television).
Sementara itu, 1 frekuensi TV analog hanya bisa menampung 1 program.
Baca juga: Daftar Daerah di Indonesia yang Akan Alami Penghentian Siaran Televisi Analog Tahap Pertama
Baca juga: Kementerian Kominfo: Media-media Online Dipenuhi Konten yang Tak Pantas Dilihat Anak-anak
Perbedaan lainnya adalah transmisi TV digital yang mendukung format rasio aspek layar lebar (16:9).
Ukuran ini cocok dengan rasio aspek sebagian besar HDTV.
Perangkat TV dengan rasio aspek 16:9 dapat menampilkan gambar layar lebar tanpa banyak ruang gambar yang diambil oleh bilah hitam di bagian atas dan bawah layar.
Bahkan, sumber non-HDTV seperti DVD juga dapat memanfaatkan rasio aspek 16:9 untuk mendapatkan tampilan gambar yang maksimal.
Daftar Wilayah Tak Bisa Lagi Akses Siaran TV Analog
Pemerintah menyuntik mati siaran TV Analog per hari ini, Sabtu (30/4/2022) pukul 24.00.
Suntik mati siaran TV Analog ini akan dilakukan dalam tiga tahap.
Untuk tahap I dilakukan hari ini rencananya ada 56 wilayah siaran yang meliputi 166 kabupaten/kota di Indonesia.

Namun dari sejumlah wilayah yang direncanakan, realisasinya hanya tiga wilayah.
Ketiga wilayah tersebut adalah Provinsi NTT (Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka), Papua Barat (Kota Sorong, Kabupaten Sorong), dan Riau (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti).
Menurut Menteri Kominfo Johnny Plate, pengurangan jumlah wilayah dari target yang ditentukan sebelumnya ini, disesuaikan dengan keadaan dan kesiapan lembaga penyiaran publik (LPP) TVRI.
Khususnya, terkait Infrastruktur Mux dan distribusi STB, untuk perangkat TV milik keluarga miskin yang diamanatkan perundang-undangan.
Dikutip Tribun-Timur.com dari laman kominfo.go.id, berikut ini daftar wilayah yang rencananya akan dimatikan siaran TV Analog atau ASO pada tahap 1 hari ini, 30 April 2022:
Aceh
Kabupaten Aceh Besar
Kota Banda Aceh
Kota Sabang
Kabupaten Pidie
Kabupaten Bireuen
Kabupaten Pidie Jaya
Kabupaten Aceh Utara
Kota Lhokseumawe
Sumatera Utara
Kabupaten Karo
Kabupaten Simalungun
Kabupaten Asahan
Kabupaten Batu Bara
Kabupaten Pematangsiantar
Kota Tanjung Balai
Kabupaten Dairi
Kabupaten Pakpak Bharat
Sumatera Barat
Kabupaten Solok
Kabupaten Sijunjung
Kabupaten Tanah Datar
Kabupaten Padang Pariaman
Kabupaten Agam
Kabupaten Padang
Kabupaten Solok
Kabupaten Sawahlunto
Kabupaten Padang Panjang
Kabupaten Bukittinggi
Kabupaten Pariaman
Riau
Kabupaten Kampar
Kota Pekanbaru
Kabupaten Bengkalis
Kabupaten Kepulauan Meranti
Kota Dumai
Jambi
Kabupaten Batanghari
Kabupaten Muaro Jambi
Kota Jambi
Kabupaten Sarolangun
Sumatera Selatan
Kabupaten Ogan Komering Ilir
Kabupaten Banyuasin
Kabupaten Ogan Ilir
Kota Palembang
Bengkulu
Kabupaten Bengkulu Tengah
Kota Bengkulu
Lampung
Kabupaten Lampung Selatan
Kabupaten Lampung Tengah
Kabupaten Lampung Timur
Kabupaten Pesawaran
Kabupaten Pringseweu
Kota Bandar Lampung
Kota Metro
Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka Tengah
Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau
Kabupaten Bintan
Kabupaten Karimun
Kota Batam
Kota Tanjung Pinang
Jawa Barat
Kabupaten Garut
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Kuningan
Kota Cirebon
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Tasikmalaya
Kota Banjar Kota Tasikmalaya
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Sumedang
Jawa Tengah
Kabupaten Blora
Kabupaten Pekalongan
Kabupaten Pemalang
Kabupaten Tegal
Kota Pekalongan
Kota Tegal
Kabupaten Rembang
Kabupaten Pati
Kabupaten Jepara
Kabupaten Cilacap
Kabupaten Banyumas
Kabupaten Purbalingga
Kabupaten Brebes
Jawa Timur
Kabupaten Sampang
Kabupaten Pamekasan
Kabupaten Sumenep
Kabupaten Lumajang
Kabupaten Jember
Kabupaten Bondowoso
Kabupaten Situbondo
Kabupaten Banyuwangi
Kabupaten Pacitan
Banten
Kabupaten Serang
Kota Cilegon
Kota Serang
Kabupaten Pandeglang
Bali
Kabupaten Jembrana
Kabupaten Tabanan
Kabupaten Badung
Kabupaten Gianyar
Kabupaten Klungkung
Kabupaten Bangli
Kabupaten Karangasem
Kabupaten Buleleng
Kota Denpasar
NTB
Kabupaten Lombok Barat
Kabupaten Lombok Tengah
Kabupaten Lombok Timur
Kota Mataram
NTT
Kabupaten Kupang
Kota Kupang
Kabupaten Timor Tengah Utara
Kabupaten Belu
Kabupaten Malaka
Kalimantan Barat
Kabupaten Mempawah
Kabupaten Kubu Raya
Kota Pontianak
Kalimantan Selatan
Kabupaten Tapin
Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Kabupaten Hulu Sungai Utara
Kabupaten Balangan
Kabupaten Kotabaru
Kabupaten Tabalong
Kalimantan Tengah
Kabupaten Pulang Pisau
Kota Palangkaraya
Kalimantan Timur
Kabupaten Kutai Kartanegara
Kota Samarinda
Kota Bontang
Kabupaten Penajam Paser Utara
Kota Balikapapan
Kalimantan Utara
Kabupaten Bulungan
Kota Tarakan
Kabupaten Nunukan
Sulawesi Utara
Kabupaten Minahasa
Kabupaten Minahasa Utara
Kota Manado
Kota Bitung
Kota Tomohon
Sulawesi Tengah
Kabupaten Sigi Kota Palu
Sulawesi Selatan
Kabupaten Takalar
Kabupaten Gowa
Kabupaten Maros
Kabupaten Pangkajene Kepulauan
Kota Makassar
Sulawesi Tenggara
Kabupaten Konawe
Kabupaten Konawe Selatan
Kabupaten Konawe Utara
Kabupaten Konawe Kepulauan
Kota Kendari
Gorontalo
Kabupaten Gorontalo
Kabupaten Bone Bolango
Kabupaten Gorontalo Utara
Kota Gorontalo
Kabupaten Boalemo
Sulawesi Barat
Kabupaten Mamuju
Maluku
Kabupaten Seram Bagian Barat
Kota Ambon
Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Barat
Kota Ternate
Papua
Kabupaten Jayapura
Kabupaten Keerom
Kota Jayapura
Papua Barat
Kabupaten Sorong
Kota Sorong
Kabupaten Manokwari
Kabupaten Manokwari Selatan
Kabupaten Pegunungan Arfak
Johnny belum memastikan kapan siaran analog di wilayah yang terdaftar dalam jadwal ASO tahap pertama di atas akan dimatikan sepenuhnya.
(Tribun-Timur.com/Hasriyani Latif)
Baca berita terbaru dan menarik lainnya dari Tribun-Timur.com via Google News atau Google Berita