Opini Tribun Timur
Jika Seorang Dokter Diberhentikan, Apa yang Harus Dilakukan?
Setiap organisasi profesi memiliki aturan main tersendiri dalam hal pembinaan dan pengembangan karier anggota profesinya.

Atau apakah apakah putusan pemberhentian keanggotaan dalam suatu organisasi tidak dapat dibawah keranah hukum?.
Jika kita memperhatikan dalam rumusan Undang-Undang Keormasan , maka organisasi profesi merupakan suatu bentuk organisasi keormasan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) yang meny.
Selanjutnya pada Pasal 57 Undang-Undang Keormasan tersebut menyebutkan dalam hal terjadinya sengketa keormasan.
Menyebutkan bahwa organisasi berwenang untuk menyelesaikan sengketa tersebut berdasarkan mekanisme yang diatur dalam AD/ART organisasi yang bersangkutan dan apabila tidak penyelesaian tersebut tidak dapat tercapai, maka pemerintah dapat memfasiltasi mediasi atas permintaan para pihak yang bersengketa.
Selanjutnya jika upaya mediasi yang yang dilakukan oleh pemerintah tidak berhasil, maka menurut ketentuan pasal 58 dari undang-undang keormasan penyelesaian sengketa dapat melalui jalur hukum pada pengadilan negeri.
Dengan demikian maka pemberhentian permanen sesorang dalam keanggotaan oragnisasi profesi, termasuk juga bagi keanggotaan seorang dokter jika dipandang dari sudut Undang-Undang Keormasan.
Tidak menutup kemungkinan adanya upaya hukum eksternal (hukum nasional) bagi pihak yang merasa kepentingannya atau hak-hak asasinya dirugikan oleh suatu putusan peradilan organisasi yang sangat menyimpang jauh dari rasa keadilan anggota profesi tersebut.
Sehubungan dengan hal tersebut, jika itu menyangkut pemberhentian keanggotaan seorang dokter dalam organisasi profesinya, maka sudah pada tempatnya.
Jika pemerintah (Kementrian Kesehatan dan Konsil Kedokteran) melakukan upaya-upaya mediasi agar sengketa organisasi tidak berkepanjangan yang dapat berimbas pada pengkotak-kotakan anggota organisasi yang dapat berpengaruh terhadap pelayanan kesehatan terhadap masyarakat.
Sebab jika persoalan tersebut masuk ranah hukum nasional, maka mekanisme penyelesaian masalah tentu akan menjadi rumit. Bukankah dalam sumpah dokter telah diikrarkan bahwa menjadikan teman sejawat sebagai saudara kandung ?
Maka sebagai sesama saudara kandung, pilihan terbaik adalah melakukan rembuk bersama tanpa saling mempermalukan satu dengan yang lainnya.
Makassar 11 April 2022