Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan Hari Raya

PPPK Pemkot Makassar Terancam Tak Dapat THR, Kendalanya?

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) lingkup Pemerintah Kota Makassar terancam tak dapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
Shutterstock via Kompas.com.
Ilustrasi THR PPPK Pemkot Makassar 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (P3K) lingkup Pemerintah Kota Makassar terancam tak dapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal tersebut dikarenakan Surat Keputusaan (SK) Pengangkatan mereka belum diterbitkan oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar.

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Dakhlan juga tidak bisa mencairkan anggarannya.

Sebab ia tidak punya dasar untuk melakukan pembayaran jika tidak ada SK dan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) yang keluar dari BKPSDM.

"Kita tidak bisa berikan kalau tidak ada SK nya, karena itu dasar kami untuk membayar," ucapnya kepada Tribun-Timur.com, Senin (25/4/2022).

Dakhlan mengaku telah menyiapkan anggaran sekira Rp40 miliar untuk pembayaran insentif P3K selama satu tahun.

"Itu termasuk THR dan gaji ke -13, karena mereka masuk di bukan Maret jadi gaji yang terhitung hanya 10 bulan, ditambah THR dan gaji ke 13, jadi hitungannya 12 bulan," jelasnya.

Hal sama disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Muhyiddin.

Ia mengatakan telah berkoordinasi dengan BPKAD untuk anggaran insentif termasuk THR PPPK.

Untuk sementara pembayaran gaji P3K diambil dari anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) Pemkot.

Hanya saja, pihaknya mengaku belum menerima SK dan SPMT dari BKPSDM.

"Itu yang kami tunggu, karena gajinya P3K tidak akan cair sebelum ada SK dan SPMT," jelasnya.

Lanjut Muhyiddin, jika SK dan SPMT belum terbit sebelum lebaran, maka THR karyawan PPPK diberikan setelah hari raya Idulfitri.

"Tetap kita bayarkan, karena hak mereka. Kalau tidak terbit sebelum lebaran, setelah lebaran baru diberikan," bebernya.

Apalagi kata eks Kepala Dinas Sosial ini, PPPK sudah mengabdi atau bekerja sejak Maret lalu. Jumlah PPPK guru sebanyak 864 orang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved